Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang yang Kuasai Fasilitas Umum, Tegaskan Penegakan Perda Tanpa Kompromi

Pol PP Padang Tertibkan PKL Pasarraya Padang
D'On, Padang — Upaya menegakkan ketertiban dan menjaga wajah Kota Padang agar tetap nyaman kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Pada Selasa siang (6/1/2026), puluhan personel dikerahkan untuk melakukan penyisiran intensif di kawasan Pasar Raya Padang, ruas-ruas jalan protokol, serta sejumlah titik yang selama ini dinilai rawan pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, memimpin langsung operasi penertiban tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar rutinitas, melainkan implementasi tegas Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Hak masyarakat berjualan kami hargai. Tapi hak pejalan kaki, pengguna jalan, dan keindahan kota juga harus dijaga,” tegas Chandra, menekankan bahwa tidak ada pihak yang boleh merasa paling berhak atas ruang publik.
Lapak Tetap Nekat Gunakan Fasilitas Umum
Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang nekat kembali mendirikan lapak di trotoar, badan jalan, serta area parkir yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum. Padahal, sebelumnya Satpol PP telah memberikan teguran dan peringatan, bahkan sosialisasi berulang kali kepada para pedagang.
Beberapa lapak yang kedapatan melanggar aturan langsung dibongkar dan diamankan sebagai barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Petugas juga menertibkan spanduk, tenda, serta peralatan berdagang yang menutup akses pejalan kaki dan mengganggu arus lalu lintas.
Chandra menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan bentuk kriminalisasi pedagang kecil, melainkan bagian dari penataan kota.
“Penertiban bukan untuk mematikan usaha, tetapi untuk menata kota agar aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” ujarnya.
Penataan Kota Menjadi Prioritas
Pemerintah Kota Padang menilai, keberadaan pedagang di lokasi yang tidak semestinya tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kemacetan, hingga gesekan dengan pengguna jalan lainnya. Karena itu, Satpol PP mengambil langkah tanpa kompromi terhadap pelanggaran yang sudah berulang.
Selain melakukan tindakan penertiban, Satpol PP juga mengajak para pedagang untuk memindahkan aktivitas jual-beli ke lokasi yang telah disediakan pemerintah, seperti kawasan pasar resmi dan zonasi yang diperbolehkan.
Masyarakat pun diimbau untuk ikut berperan menjaga ketertiban kota dengan tidak mendukung aktivitas berdagang di trotoar dan badan jalan.
Ajakan Tegas untuk Pedagang
Di akhir pernyataannya, Satpol PP Padang kembali mengingatkan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkala.
Pesan yang disampaikan sederhana, tetapi tegas:
“Tertib hari ini, nyaman setiap hari.
Berjualan boleh, melanggar jangan.”
(Mond)
#Padang #PolPP