Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satpol PP Kota Padang Sisir Jalur Padat, Tegakkan Perda Demi Ketertiban Umum


D'On, Padang
— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum dengan menggelar patroli intensif di sejumlah jalur lalu lintas padat, Minggu (4/1/2026). Kegiatan ini menyasar titik-titik strategis yang selama ini kerap menjadi lokasi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan mendapat banyak keluhan dari masyarakat.

Patroli yang merupakan agenda rutin tersebut difokuskan pada pengawasan serta penindakan terhadap berbagai aktivitas yang dinilai menyalahgunakan fasilitas umum dan berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat luas. Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan teguran langsung kepada oknum yang menggunakan ruang publik untuk kepentingan pribadi.

Sejumlah ruas jalan utama yang menjadi perhatian dalam patroli kali ini antara lain Jalan Jati, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Adinegoro, hingga sepanjang jalur By Pass. Kawasan-kawasan tersebut diketahui memiliki tingkat mobilitas tinggi dan sering menjadi titik rawan kemacetan akibat aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL), pungutan liar, pengemis, serta gelandangan dan anak jalanan (gepeng).

Di lapangan, petugas menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari PKL yang berjualan di badan jalan dan trotoar, hingga gepeng yang beroperasi di persimpangan lampu merah. Keberadaan mereka dinilai tidak hanya melanggar Perda, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjaga fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Keberadaan PKL dan gepeng di sejumlah titik jalan sangat mengganggu kepentingan umum. Selain menimbulkan kemacetan, aktivitas tersebut juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Chandra.

Ia menjelaskan, selain sebagai kegiatan rutin, patroli tersebut juga merupakan tindak lanjut dari banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke Satpol PP. Warga mengeluhkan aktivitas di jalan raya, terutama di kawasan lampu merah, yang dinilai meresahkan dan menghambat kelancaran arus lalu lintas.

“Banyak laporan dari masyarakat yang kami terima. Mereka merasa terganggu, bahkan khawatir akan keselamatan saat melintas. Oleh karena itu, kami hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman,” tambahnya.

Dalam menjalankan tugas sebagai penegak Perda, Chandra menekankan bahwa seluruh personel Satpol PP bertindak secara tegas, terukur, dan humanis, sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pendekatan persuasif tetap diutamakan, tanpa mengesampingkan penegakan aturan.

Para pelanggar trantibum yang terjaring dalam patroli tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan. Setelah itu, mereka akan diserahkan kepada Dinas Sosial guna mendapatkan pembinaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban kota dengan mematuhi peraturan yang ada serta tidak memanfaatkan fasilitas umum secara sembarangan. Penegakan Perda akan terus dilakukan secara konsisten demi terwujudnya Kota Padang yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.

(Mond)

#PolPP #Padang