Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ratusan Warga Dua Nagari di Dharmasraya Gelar Aksi Damai Desak PT TKA Penuhi Kewajiban Plasma 20 Persen

Warga Asanm Jujuhan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Terkait Persentase Sawit PT TKA

D'On, Dharmasraya
-  Ratusan warga dari Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, menggelar aksi damai pada Senin (11/01) dengan satu tuntutan utama: PT TKA harus segera memenuhi kewajiban kebun plasma 20 persen bagi masyarakat.

Aksi dilakukan di akses jalan menuju area perkebunan perusahaan. Sejak pagi, warga membawa spanduk berbagai ukuran dengan tulisan yang menegaskan hak masyarakat atas kebun plasma, serta seruan agar perusahaan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Meski jumlah massa besar, aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat keamanan.

Menuntut realisasi kewajiban perusahaan

Dalam orasi yang bergantian, perwakilan masyarakat menyebutkan bahwa luas Hak Guna Usaha (HGU) PT TKA mencapai 12.341,4583 hektare, sebagaimana tertuang dalam SK HGU Nomor 04 Tahun 1986 dan Sertifikat HGU Nomor 03. Berdasarkan ketentuan kewajiban plasma 20 persen, masyarakat menilai PT TKA seharusnya membangun kebun plasma sedikitnya 2.468,29166 hektare.

Warga menegaskan bahwa kebun plasma bukan sekadar tuntutan, tetapi hak masyarakat yang telah diatur jelas dalam berbagai regulasi. Mereka menilai hingga kini hak tersebut belum terwujud secara penuh, sehingga aksi damai ini menjadi saluran resmi penyampaian aspirasi.

Spanduk tuntutan dan dasar hukum yang dikedepankan

Sejumlah spanduk tuntutan yang dibentangkan warga secara tegas menyebut regulasi yang menjadi rujukan, antara lain:

  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2011
  • Putusan Pengadilan Negeri Pulau Punjung Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Pul

Melalui spanduk ini, warga ingin menunjukkan bahwa tuntutan mereka bukan desakan emosional semata, melainkan berdiri di atas dasar hukum dan keputusan pengadilan.

Suara warga: keadilan dan kesejahteraan

Masyarakat menyatakan, keberadaan perusahaan dengan luasan HGU besar seharusnya memberi dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan warga sekitar. Kebun plasma dinilai sebagai instrumen penting untuk memastikan masyarakat tidak hanya menjadi penonton di tanah sendiri.

“Perusahaan sudah lama beroperasi. Kami tidak meminta lebih, hanya hak kami sesuai aturan,” demikian kira-kira aspirasi yang bergema dalam orasi warga.

Aksi berlangsung tertib, warga menunggu itikad baik perusahaan

Aksi damai ini mendapat pengawalan dari aparat keamanan untuk memastikan situasi tetap kondusif. Tidak ada bentrokan ataupun tindakan anarkis. Massa memilih duduk, berorasi, serta menyampaikan aspirasi secara bergantian.

Warga berharap PT TKA segera membuka ruang dialog terbuka dan transparan, serta menyampaikan kepastian langkah penyelesaian. Mereka menegaskan tuntutan akan terus disuarakan hingga ada realisasi konkret sesuai ketentuan hukum.

Harapan penyelesaian yang berkeadilan

Pada akhir aksi, perwakilan masyarakat kembali menegaskan bahwa mereka tidak menolak kehadiran perusahaan, namun menuntut keadilan dan kepatuhan hukum.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi terkait, dan manajemen perusahaan turun tangan aktif menyelesaikan persoalan plasma ini, sehingga konflik lahan berkepanjangan dapat dihindari dan kesejahteraan warga sekitar benar-benar terwujud.

(Mond)

#Peristiwa #Demonstrasi #Daerah #KabupatenDharmasraya