![]() |
| 2 Pria Pelaku Pencurian Handphone Milik Warga Ditangkap Polsek Lengayang |
D'On, Pesisir Selatan – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lengayang berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian tiga unit handphone Android milik warga Kampung Padang Mandiangin, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Penangkapan dilakukan pada Senin (26/1/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial N (39), warga Kampung Solok Padi-Padi, Nagari Lakitan Utara, serta YY (58), warga Kampung Pantai Selatan, Nagari Lakitan Induk, Kecamatan Lengayang. Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Lengayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Lengayang, IPTU AA Reggy, S.Tr.K, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis dini hari, 18 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di Dusun Solok Padi-Padi, Kampung Padang Mandiangin.
Menurut keterangan Kapolsek, kejadian bermula saat korban meletakkan tiga unit handphone Android di samping tempat tidurnya pada Rabu malam, 17 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, sebelum akhirnya tertidur pulas. Situasi rumah dalam keadaan normal dan tidak menimbulkan kecurigaan apa pun.
Namun, suasana berubah mencekam saat sekitar pukul 04.30 WIB, ayah korban membangunkan korban dan menanyakan apakah ia sempat keluar rumah atau membuka pintu di malam hari.
“Ayah korban bertanya, ‘Apakah kamu keluar rumah dan kamu yang membuka pintu?’ Korban menjawab tidak,” ungkap IPTU Reggy.
Mendengar pertanyaan tersebut, korban spontan mengecek barang-barang miliknya. Betapa terkejutnya korban saat mendapati tiga unit handphone Android yang sebelumnya berada di samping tempat tidur telah raib, diduga kuat dicuri oleh pelaku yang masuk secara diam-diam pada saat korban terlelap.
Adapun barang yang hilang terdiri dari:
- 1 unit Handphone Samsung Galaxy A13,
- 1 unit Samsung Galaxy Tab 7 Lite,
- 1 unit Handphone Honor 7A.
Total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp7.500.000.
“Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Lengayang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri jejak pelaku, hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang kini tengah menjalani proses hukum.
Kapolsek Lengayang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau warga untuk lebih waspada, terutama pada jam-jam rawan di malam hingga dini hari.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam kondisi aman dan terkunci, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau,” tutup IPTU AA Reggy.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal
