-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Segera Periksa Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Usai Dilaporkan Eggi Sudjana

29 January 2026 | January 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T06:39:42Z

Polisi Segera Periksa Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Usai Dilaporkan Eggi Sudjana



D'On, Jakarta — Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap pakar telematika Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Keduanya dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, menyusul pernyataan kontroversial yang dinilai merendahkan dan menyerang kehormatan pribadi.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan, agenda pemanggilan terhadap dua terlapor sudah disiapkan dan akan dilakukan dalam waktu dekat.

 

“Dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap dua terlapor tersebut. Diupayakan kemungkinan di dalam minggu ini atau minggu depan sudah diagendakan,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).


Menurut Budi, laporan tersebut telah diterima secara resmi dan kini berada pada tahap klarifikasi awal. Penyidik akan memanggil Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin untuk dimintai keterangan guna mendalami unsur pidana yang dilaporkan.


Diduga Sebut ‘Pengkhianat’ dan ‘Tuyul’


Lebih lanjut, Budi mengungkapkan substansi laporan yang diajukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Dalam laporan itu, pelapor mengaku mendengar, membaca, dan melihat langsung pernyataan yang diduga bermuatan fitnah.

 

“Hal tersebut disampaikan di dalam uraian laporan. Disebutkan bahwa pelapor mendengar, membaca, dan melihat adanya pernyataan ‘pengkhianat’, kemudian yang bersangkutan diduga pengkhianat dan merupakan ‘tuyul-tuyul’,” jelasnya.


Pernyataan itulah yang dinilai melanggar batas etika dan hukum, karena dianggap menyerang kehormatan dan reputasi seseorang di ruang publik. Aparat kepolisian kini menelaah apakah pernyataan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang ITE.


Roy Suryo: Saya Tertawa Saja


Menanggapi pelaporan tersebut, Roy Suryo justru menunjukkan sikap santai. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengaku menanggapi laporan dengan tawa dan senyum, seolah tidak melihat persoalan ini sebagai ancaman serius.

 

“Jadi saya tanggapi dengan ketawa dan senyum saja,” kata Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).


Roy bahkan sempat memperlihatkan sebuah gambar ilustrasi bertuliskan ‘Dua Tuyul Menemui Jin Ifrit’, yang menurutnya berkaitan dengan pernyataan yang kini dipersoalkan.

 

“Jadi waktu itu di tangga ini saya hanya mengatakan kita kehilangan dua tuyul. Jadi nanti kalau prosesnya dilanjutkan, berarti Polda Metro Jaya harus memproses dua tuyul, itu saja,” ujar Roy dengan nada bercanda.


Pernyataan tersebut justru menuai sorotan publik. Sebagian pihak menilai respons Roy semakin memperkeruh suasana, sementara pihak lain melihatnya sebagai bentuk sindiran politik yang dilindungi kebebasan berekspresi.


Ujian Batas Kritik dan Penghinaan


Kasus ini kembali membuka perdebatan lama mengenai batas antara kritik, satire, dan penghinaan di ruang publik. Apakah penggunaan istilah bernuansa metaforis seperti “tuyul” dapat dikategorikan sebagai ekspresi bebas, atau justru masuk ranah pencemaran nama baik, akan sangat ditentukan oleh hasil penyelidikan polisi.


Polda Metro Jaya menegaskan akan bersikap profesional dan objektif, dengan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk saksi dan bukti digital.


Jika terbukti memenuhi unsur pidana, kasus ini berpotensi berlanjut ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur hukum yang cukup, laporan dapat dihentikan.


Publik kini menunggu langkah lanjutan kepolisian: akankah kasus ini berakhir sebagai polemik wacana, atau berubah menjadi perkara hukum serius yang menyeret nama besar ke meja hijau?


(Okz)


#Hukum

×
Berita Terbaru Update