![]() |
| Petani di Tanah Datar Tanam 42 Batang Ganja di Ladang Belakang Rumah |
D'On, Tanah Datar — Kedamaian Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, mendadak tercoreng. Di balik kehidupan sederhana seorang petani, aparat kepolisian justru menemukan ladang narkotika yang ditanam rapi dan terencana. Seorang pria berinisial IS (41) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar setelah terbukti menanam, menyimpan, dan mengedarkan ganja secara ilegal.
Penangkapan IS dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah warung di Jorong Balerong Bunta. Lokasi sederhana itu menjadi titik akhir perjalanan bisnis haram yang selama ini diduga telah meracuni lingkungan sekitarnya.
Informasi dari masyarakat yang sudah lama mencurigai gerak-gerik pelaku menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Warga menyebut IS kerap berperan sebagai pengedar ganja lokal yang menyasar wilayah Sungai Tarab dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, menegaskan bahwa penangkapan ini bukan operasi kebetulan, melainkan hasil penyelidikan yang matang.
“Informasi masyarakat kami dalami. Setelah bukti cukup, petugas langsung mengamankan pelaku. Saat digeledah, ditemukan tiga paket ganja siap edar di saku celananya,” tegas Arvi.
Namun, temuan itu hanyalah permukaan. Fakta sesungguhnya terungkap saat pelaku tak berkutik dalam interogasi dan mengakui bahwa dirinya menanam ganja sendiri di ladang belakang rumah orang tuanya.
Petugas pun bergerak ke lokasi yang ditunjukkan pelaku. Hasilnya mencengangkan.
Di ladang tersembunyi tersebut, polisi menemukan 42 batang tanaman ganja hidup dengan tinggi bervariasi, ditanam di sela tanaman lain agar tak mencolok. Tak hanya itu, tujuh polybag berisi bibit ganja turut diamankan, menandakan adanya niat berkelanjutan untuk memperluas produksi narkotika.
“Ini bukan sekadar pemakai. Ini sudah masuk kategori penanaman dan peredaran. Pelaku menyiapkan regenerasi tanaman ganja,” ungkap Arvi dengan nada serius.
Total barang bukti yang diamankan meliputi enam paket ganja kering siap edar, puluhan batang ganja hidup, bibit siap tanam, serta barang pendukung lainnya. Seluruh proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh kepala jorong, aparat nagari, dan warga, guna menutup celah manipulasi dan memastikan transparansi penegakan hukum.
Dalam pemeriksaan awal, IS mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia menanam ganja secara sadar, tanpa izin, dan mengetahui sepenuhnya bahwa perbuatannya melanggar hukum.
Kini, IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal terkait penanaman, kepemilikan, dan peredaran narkotika golongan I jenis ganja, dengan ancaman hukuman penjara belasan hingga puluhan tahun.
Polres Tanah Datar menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras: peredaran narkotika tidak hanya bersembunyi di kota besar, tetapi telah menyusup hingga ke ladang dan pekarangan rumah warga.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika, siapa pun dan apa pun profesinya. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” tegas Arvi.
Pengungkapan ini sekaligus membuka mata publik bahwa bahaya narkotika bisa tumbuh diam-diam di lingkungan terdekat, menyamar di balik kesederhanaan, dan merusak masa depan generasi muda jika tidak dilawan bersama.
(Mond)
#Ganja #Narkoba #KabupatenTanahDatar
