![]() |
| Petugas Pol PP Tertibkan Pedagang Nasi Gunakan Mobil |
D'On, Padang — Penertiban terhadap seorang penjual nasi Ampera yang menggunakan mobil box dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Kamis (22/1/2026). Penertiban ini dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan fasilitas umum dan aktivitas berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan.
Meski demikian, proses penegakan aturan tersebut berlangsung dengan pendekatan yang humanis dan penuh empati. Penjual nasi Ampera tersebut tidak langsung dikenai sanksi berat, melainkan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan serta pembinaan sesuai prosedur yang berlaku.
Sesampainya di Mako Satpol PP, suasana justru berubah menjadi hangat. Aroma nasi dan lauk pauk yang masih segar dan hangat menarik perhatian sejumlah personel dan pegawai Satpol PP yang berada di lokasi. Tanpa adanya paksaan atau instruksi, para personel dengan sukarela membeli dagangan penjual nasi Ampera tersebut.
Tak lama berselang, seluruh nasi dan lauk pauk yang dibawa penjual itu pun habis terjual. Momen tersebut menjadi gambaran nyata bahwa penertiban yang dilakukan bukan bertujuan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan menegakkan aturan demi ketertiban umum dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa penegakan Perda merupakan tugas utama yang harus dijalankan secara profesional. Namun di sisi lain, pendekatan persuasif dan pembinaan tetap menjadi bagian penting dalam setiap tindakan di lapangan, khususnya terhadap pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang.
Peristiwa ini juga menunjukkan wajah lain Satpol PP sebagai pelayan masyarakat, yang tidak hanya hadir dengan tindakan tegas, tetapi juga dengan kepedulian sosial dan empati. Melalui pembinaan yang dilakukan, diharapkan penjual dapat memahami aturan yang berlaku dan ke depannya menjalankan usaha sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan kota. Namun, Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial akan selalu menjadi landasan dalam menjalankan tugas, sehingga tercipta keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.
(Mond)
#PolPP #Daerah #Padang
