Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pegawai Pajak Ditangkap, KPK Ungkap Modus Manipulasi Pajak Perusahaan Tambang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

D'On, Jakarta —
Praktik manipulasi kewajiban pajak di sektor pertambangan kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara yang diduga terlibat pengaturan nilai setoran pajak perusahaan tambang. Empat pihak swasta juga turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

Operasi senyap itu digelar pada Sabtu dini hari, 10 Januari 2026, di sejumlah titik berbeda di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Tim satuan tugas KPK bergerak simultan setelah mendapatkan informasi awal mengenai adanya transaksi serah terima uang yang diduga berkaitan dengan praktik suap pengurangan pajak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para terduga pelaku diduga memainkan kewenangan mereka dalam proses audit dan penetapan pajak perusahaan pertambangan. Melalui pengaturan angka kewajiban setoran, nominal pajak yang seharusnya dibayar perusahaan bisa ditekan secara tidak semestinya.

“Modusnya terkait pengurangan nilai pajak untuk perusahaan di sektor pertambangan. Diduga ada kesepakatan tidak sah antara oknum pegawai pajak dengan pihak swasta agar nilai setoran pajak disusutkan dari yang seharusnya dibayar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu sore.

Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Selain itu, tim juga menemukan logam mulia yang diduga merupakan bagian dari komitmen suap. Nilai keseluruhan barang bukti sementara ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Uang dan logam mulia tersebut diamankan dari beberapa lokasi penggeledahan serta dari orang-orang yang ditangkap. Seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses penyisihan dan penghitungan secara resmi.

Peran Masing-Masing Masih Didalami

KPK menyatakan masih melakukan pemeriksaan awal terhadap kedelapan orang yang diamankan. Status hukum mereka—sebagai saksi ataupun tersangka—akan ditentukan setelah gelar perkara dilakukan.

Menurut Budi, penyidik tengah memetakan peran tiap pihak dalam dugaan praktik lancung tersebut, termasuk alur komunikasi, aliran dana, serta siapa saja pihak yang diduga menjadi penghubung antara perusahaan dan aparatur pajak.

Identitas perusahaan tambang yang diduga terlibat belum dibuka ke publik. KPK menyebut pengumuman resmi akan disampaikan setelah penyidikan memasuki tahap yang lebih matang agar tidak menimbulkan spekulasi.

Dugaan Sistematis dan Melibatkan Struktur

Meskipun belum merinci secara gamblang jabatan para pegawai pajak yang ditangkap, KPK tidak menutup kemungkinan keterlibatan oknum struktural di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara. Pemeriksaan terhadap pejabat terkait dan atasan langsung para tersangka juga disebut menjadi salah satu fokus pendalaman.

“Kami dalami apakah ini praktik individual atau ada pola yang terstruktur dan berulang. Yang jelas, ini menyangkut kewenangan strategis dalam pengelolaan penerimaan negara di sektor pertambangan,” kata Budi.

Sektor Strategis, Dampak Besar ke Penerimaan Negara

Sektor pertambangan merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar, baik dari pajak penghasilan, royalti, maupun jenis pungutan lain. Manipulasi kewajiban pajak di sektor ini dinilai bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai keadilan pajak bagi wajib pajak lain.

KPK menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi aparat pemerintah agar tidak menyalahgunakan kewenangannya, terutama dalam fungsi strategis pengelolaan penerimaan negara.

Langkah Lanjut KPK

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam. Setelah itu, lembaga antirasuah akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara, identitas tersangka, serta pasal-pasal yang disangkakan.

KPK juga membuka peluang pengembangan perkara untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan penerima manfaat dan potensi aliran dana suap ke pihak di luar lingkungan perpajakan.

(B1)

#DitjenPajak #KPK #OTTKPK