Patroli Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan Bakar Pondok Tambang Diduga Terkait PETI
D'On, Solok Selatan – Awal tahun 2026 ditandai dengan langkah tegas aparat penegak hukum di Kabupaten Solok Selatan. Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.
Pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Satgas Anti Ilegal Mining melakukan operasi penertiban di kawasan Jorong Sungai Puah, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan. Di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal tersebut, petugas memasang spanduk larangan, membentangkan garis polisi, hingga membakar sebuah pondok yang diduga kuat digunakan sebagai basis operasi para pelaku PETI.
Tidak hanya bangunan pondok, sejumlah peralatan yang dipakai untuk kegiatan tambang ilegal juga dimusnahkan. Langkah pemusnahan dilakukan untuk memastikan sarana tersebut tidak lagi dimanfaatkan dan memberikan efek jera bagi para pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan aktivitas serupa.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. menegaskan, pemberantasan penambangan ilegal bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan menjadi salah satu fokus utama jajarannya. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal 2025, Polres Solok Selatan telah membentuk Satgas Anti Illegal Mining yang secara khusus bergerak melakukan pencegahan, pengawasan, patroli, hingga penindakan hukum terhadap seluruh praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
“Satgas ini terus bersinergi dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar. Hingga saat ini sudah delapan laporan polisi yang kami tangani dengan belasan tersangka. Barang bukti yang diamankan termasuk dua unit excavator dan berbagai peralatan tambang. Sebagian sudah kami musnahkan agar tidak kembali digunakan,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Solok Selatan tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal, apalagi terlibat di dalamnya. Penanganan PETI disebutnya juga menjadi atensi langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
Lebih jauh, Kapolres menjelaskan bahwa penanganan tambang ilegal tidak hanya bertumpu pada penindakan. Pendekatan komprehensif juga diterapkan, mulai dari:
- Preemtif: edukasi kepada masyarakat, pemerintah nagari, dan tokoh adat terkait dampak sosial, lingkungan, dan hukum dari PETI.
- Preventif: patroli rutin hingga patroli siber untuk memantau aktivitas dan jaringan tambang ilegal.
- Represif: penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku, pemodal, hingga penyedia sarana dan prasarana.
Salah satu strategi yang dinilai efektif adalah pemutusan mata rantai suplai bahan bakar. Petugas menempatkan personel berseragam di sejumlah SPBU untuk mengawasi distribusi BBM yang berpotensi disalahgunakan untuk operasional alat berat tambang. Tindakan hukum juga dilakukan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terhubung dengan kegiatan PETI.
“Penegakan hukum hanyalah satu bagian dari strategi besar kami. Persoalan PETI tidak hanya soal pidana, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi dan sosial masyarakat. Karena itu, keterlibatan semua pihak — pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga dunia usaha — menjadi sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini dari akarnya,” tegas Kapolres.
Operasi pembakaran pondok dan pemusnahan peralatan tambang ilegal di Jorong Sungai Puah ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian tidak akan berkompromi dengan aktivitas yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli, penertiban, dan penegakan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban masyarakat di wilayahnya.
(Mond)
#PETI #TambangIlegal #Daerah #SolokSelatan
