Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pakai KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Saat Konferensi Pers OTT Pajak

Konpers KPK terkait OTT Pejabat KPP Madya Jakarta Utara, Minggu (11/1) dok. YouTube KPK

D'On, Jakarta —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah format konferensi persnya. Dalam konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurangan kewajiban pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Minggu (11/1), lembaga antirasuah itu tidak lagi menampilkan para tersangka di hadapan publik.

Perubahan ini dilakukan seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dinilai memberikan perhatian lebih besar pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta asas praduga tak bersalah.

Direktur Penindakan KPK, Asep, menyebutkan bahwa tidak ditampilkannya para tersangka merupakan bentuk penyesuaian institusi terhadap regulasi baru tersebut.

“Kok nggak ditampilkan para tersangkanya? Nah itu, kita mengadopsi KUHAP yang baru. KUHAP yang baru itu lebih fokus ke Hak Asasi Manusia. Jadi perlindungan HAM itu ada asas praduga tak bersalah dari para pihak. Itu kami sudah ikuti,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Di saat yang sama, KPK juga mulai menerapkan kombinasi pasal dari rezim hukum lama dan baru karena perkara ini terjadi dalam masa transisi pemberlakuan undang-undang.

Modus Dugaan Suap dan Kronologi Perkara

Kasus ini berawal dari laporan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk periode 2023. Pemeriksaan awal yang dilakukan KPP Madya Jakarta Utara pada September 2025 menemukan dugaan kekurangan bayar pajak sebesar Rp 75 miliar.

Perusahaan kemudian mengajukan sanggahan berkali-kali hingga nilai kekurangan pajak turun drastis menjadi Rp 15 miliar.

Dalam proses sanggahan pajak tersebutlah dugaan praktik suap terjadi:

  • PT WP berkoordinasi dengan AGS, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon)
  • AGS diduga meminta fee Rp 8 miliar
  • Total kewajiban yang diminta menjadi Rp 23 miliar (Rp 15 miliar pajak + Rp 8 miliar fee)
  • PT WP hanya menyanggupi Rp 4 miliar fee

Untuk menyamarkan transaksi, fee disalurkan melalui perusahaan fiktif PT NBK yang seolah-olah bertindak sebagai konsultan pajak. Dana kemudian dicairkan pada Desember 2025 dan ditukar ke dolar Singapura sebelum diserahkan secara tunai kepada sejumlah pejabat pajak.

Menurut KPK, pengurangan nilai pajak tersebut menyebabkan potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp 59,3 miliar, atau sekitar 80 persen dari nilai temuan awal.

Memasuki Januari 2026, uang suap itu disebut mulai didistribusikan ke sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Aktivitas tersebut kemudian berujung pada OTT KPK pada 9–10 Januari 2026.

Barang Bukti dan Penangkapan

Dalam OTT, penyidik KPK mengamankan delapan orang dan menyita sejumlah barang bukti:

  • uang tunai Rp 793 juta
  • uang 165.000 dolar Singapura (sekira Rp 2,16 miliar)
  • logam mulia 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3,42 miliar

KPK juga menemukan sejumlah barang bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan praktik serupa pada wajib pajak lain.

Penetapan Lima Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari unsur pejabat pajak dan pihak swasta, yakni:

  • DWB — Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • AGS — Kepala Seksi Waskon
  • ASB — tim penilai pajak
  • ABD — konsultan pajak
  • EY — staf PT WP

ABD dan EY dijerat sebagai pemberi suap, sementara DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima suap.

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Transisi Hukum: Pasal Lama dan Pasal Baru Dipakai Bersamaan

KPK menegaskan bahwa perkara ini berada dalam masa transisi pemberlakuan undang-undang. Aksi suap dilakukan pada Desember 2025, sementara distribusi dana berlangsung pada Januari 2026, setelah regulasi baru mulai berlaku.

Karena itulah, KPK menerapkan kombinasi pasal dari:

  • UU Tipikor lama
  • KUHP/KUHAP baru

“Kalau konstruksinya sama saja, ada pemberi dan penerima. Tapi penggunaan pasal-pasalnya menggunakan dua, kita menggunakan yang lama dan yang baru,” ujar pejabat KPK.

Ke depan, setelah seluruh peristiwa terjadi dalam rezim undang-undang baru, KPK menyebut akan sepenuhnya menggunakan aturan baru.

Implikasi Lebih Luas: Paradigma Penegakan Hukum Berubah

Kasus ini bukan hanya soal suap pajak, tetapi juga menandai pergeseran paradigma penegakan hukum:

  • penghentian praktik “memajang tersangka”
  • penguatan perlindungan HAM
  • penerapan tegas asas praduga tak bersalah
  • penataan ulang komunikasi publik penegak hukum

Pada saat yang sama, perkara ini kembali menyoroti:

  • integritas aparat pajak
  • tata kelola penerimaan negara
  • kerentanan sektor perpajakan terhadap praktik suap
  • potensi kebocoran pendapatan negara dalam jumlah besar

Catatan Redaksi

Semua pihak yang disebut dalam perkara ini berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(K)

#OTTKPK #KPK #DitjenPajak #KUHPBaru #Hukum