![]() |
| Banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera. (Dok BNPB) |
D'On, Jakarta - Indonesia kembali mendapat sorotan global. Berdasarkan World Risk Report 2023, Indonesia menempati peringkat kedua negara paling rawan bencana di dunia, tepat di bawah Filipina. Ironisnya, tingginya risiko tersebut belum diimbangi dengan kesiapan nasional yang memadai, baik dari sisi kebijakan, anggaran, maupun kesiapsiagaan masyarakat.
Para ahli menilai, Indonesia masih terlalu reaktif dalam menangani bencana sibuk saat bencana terjadi, namun abai pada upaya pencegahan dan kesiapsiagaan sejak dini.
Anggaran Mitigasi Kalah Jauh dari Dana Darurat
Guru Besar Kebencanaan sekaligus Staf Ahli Pusat Studi Bencana Alam (PSBA) Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Djati Mardiatno, menegaskan bahwa perhatian pemerintah terhadap penguatan kesiapsiagaan bencana justru cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir.
Salah satu indikator paling nyata adalah ketimpangan alokasi anggaran. Dana untuk mitigasi dan kesiapsiagaan bencana masih jauh lebih kecil dibandingkan anggaran penanganan darurat pascabencana.
“Investasi untuk mitigasi dan kesiapsiagaan bencana akan mengurangi dampak dari kejadian bencana,” ujar Djati dalam keterangan resminya, Minggu (18/1/2026).
Menurutnya, pendekatan seperti ini justru membuat negara terus berada dalam siklus kerugian berulang—bencana datang, korban berjatuhan, kerusakan terjadi, lalu negara kembali mengeluarkan anggaran besar untuk pemulihan.
Kesiapsiagaan Masyarakat Masih Lemah
Djati menekankan bahwa penguatan kapasitas masyarakat adalah kunci utama, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah rawan gempa, banjir, longsor, letusan gunung api, hingga tsunami.
Namun faktanya, edukasi kebencanaan, simulasi evakuasi, dan sistem peringatan dini di tingkat komunitas masih belum merata. Banyak masyarakat yang tidak tahu harus berbuat apa saat bencana datang.
“Upaya pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat harus menjadi prioritas. Ini bukan sekadar program tambahan, tapi kebutuhan mendesak,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan bencana tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Diperlukan kolaborasi lintas sektor atau multiple helix, yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.
“Masalah bencana adalah urusan bersama. Tanpa keterlibatan semua pihak, risiko tidak akan pernah bisa ditekan,” kata Djati.
UU Penanggulangan Bencana Dinilai Perlu Direvisi
Selain aspek teknis dan anggaran, Djati juga menyoroti sisi regulasi. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dinilai perlu dievaluasi dan disempurnakan agar relevan dengan dinamika kebencanaan saat ini.
Selama hampir dua dekade, Indonesia telah menghadapi berbagai bencana besar—mulai dari tsunami, gempa bumi, hingga bencana hidrometeorologis yang semakin intens akibat perubahan iklim. Namun, pembaruan regulasi belum berjalan seiring dengan kompleksitas ancaman tersebut.
Keberadaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang lahir dari undang-undang itu juga dinilai perlu diperkuat, tidak hanya sebagai lembaga koordinatif saat darurat, tetapi sebagai institusi strategis yang memimpin mitigasi dan kesiapsiagaan nasional.
Ancaman Perubahan Iklim Kian Nyata
Djati mengingatkan bahwa ancaman bencana hidrometeorologis seperti banjir, longsor, kekeringan, dan cuaca ekstrem akan menjadi tantangan terbesar Indonesia di masa depan akibat perubahan iklim global.
Namun, fokus pada bencana iklim tidak boleh membuat Indonesia melupakan potensi bencana lain, terutama gempa bumi dan tsunami, mengingat posisi Indonesia yang berada di kawasan Ring of Fire.
“Penguatan mitigasi harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak boleh parsial dan tidak boleh menunggu bencana datang,” ujarnya.
Seruan Keterlibatan Akademisi dan Masyarakat
Menutup pernyataannya, Djati menyerukan agar peran masyarakat dan akademisi diperluas dan diintensifkan dalam penanggulangan bencana nasional.
Menurutnya, Indonesia memiliki banyak pengetahuan lokal, riset akademik, dan sumber daya manusia yang mumpuni namun belum dimanfaatkan secara optimal dalam kebijakan kebencanaan.
“Jika Indonesia terus berada di posisi negara paling rawan bencana dunia, maka kesiapsiagaan harus menjadi budaya, bukan sekadar slogan,” pungkasnya.
(B1)
#Nasional #BencanaAlam
