![]() |
| Ninik Mamak Lubuk Kilangan |
D'On, Padang – Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik tajam datang dari masyarakat adat Nagari Lubuk Kilangan. Para Ninik Mamak menegaskan dukungan penuh terhadap pembangunan infrastruktur tersebut, namun secara terbuka menyatakan kekecewaan mendalam terhadap pola pelaksanaan proyek yang dinilai mengabaikan adat, mekanisme nagari, serta hak anak kemanakan.
Perwakilan Ninik Mamak Nagari Lubuk Kilangan, Dani Faizal, menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada penolakan dari masyarakat adat terhadap proyek Fly Over Sitinjau Lauik. Namun, cara pelaksana proyek yang disebutnya terkesan sepihak dan terburu-buru justru berpotensi menimbulkan konflik sosial di tingkat akar rumput.
“Kami tidak pernah menghambat pembangunan. Bahkan sejak awal kami mendukung penuh. Tapi yang kami sesalkan, sampai hari ini tidak ada satu pun surat pemberitahuan resmi kepada Ninik Mamak. Alat berat sudah masuk, pekerjaan sudah berjalan, pencinplen sudah berdiri, tapi kami seolah tidak dianggap ada,” tegas Dani Faizal.
Menurutnya, dalam tatanan adat Minangkabau, setiap aktivitas pembangunan yang bersentuhan dengan tanah ulayat dan kehidupan masyarakat wajib melalui koordinasi dengan pemangku adat. Mengabaikan hal tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi bentuk pelecehan terhadap struktur sosial yang telah hidup ratusan tahun.
Pembebasan Lahan 10 Hektare Disorot, KAN Merasa Ditinggalkan
Kritik lebih keras disampaikan oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan, Armansyah Dt. Gadang. Ia menyoroti proses pembebasan lahan seluas kurang lebih 10 hektare yang hingga kini dinilai tidak transparan dan berpotensi memicu konflik antar anak kemanakan.
Dt. Gadang mengungkapkan, meskipun KAN sempat dilibatkan secara administratif di awal melalui surat-menyurat, namun pada tahap krusial seperti pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak adat justru tidak dilibatkan.
“Kami sudah menyurati BPN sampai empat kali. Tapi pengukuran lahan tetap berjalan tanpa melibatkan KAN. Ini sangat berbahaya. Kalau data tidak terbuka dan masyarakat tidak tahu persis batas serta haknya, konflik di tingkat anak kemanakan itu hanya tinggal menunggu waktu,” ujar Dt. Gadang.
Ia menegaskan, KAN meminta BPN dan pihak terkait turun langsung ke Nagari Lubuk Kilangan untuk menjelaskan secara terbuka seluruh proses pembebasan lahan agar tidak ada kecurigaan dan kesalahpahaman.
Kekhawatiran Dampak Lingkungan: “Jangan Kami yang Menanggung Bencana”
Selain persoalan adat dan lahan, masyarakat adat Lubuk Kilangan juga menyuarakan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan jangka panjang akibat pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik.
Menurut Dt. Gadang, kawasan hulu air Luki berada di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) yang memiliki fungsi ekologis vital. Ia mempertanyakan secara terbuka ke mana limbah material proyek dibuang dan bagaimana pengelolaan lingkungan dilakukan.
“Hulu air Luki itu ada di Tahura. Kami ingin tahu, ke mana tanah galian dan limbah pembangunan ini dibuang? Jangan sampai proyek selesai, tapi masyarakat Lubuk Kilangan yang harus menanggung banjir, longsor, atau kerusakan lingkungan,” katanya.
Ia menekankan bahwa pembangunan tidak boleh hanya mengejar target fisik, tetapi harus menjamin keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat setempat.
Satgas Nagari: Ada di SK, Hilang di Lapangan
Ketua Satgas Nagari Lubuk Kilangan, Mispan Jumadil, S.H., mengungkapkan bahwa Satgas yang dibentuk dan terdiri dari 12 orang perwakilan tiap suku nyaris tidak diberdayakan. Padahal, Satgas telah bekerja selama tujuh bulan untuk memantau dinamika di lapangan.
“Satgas ini ada SK-nya, tapi di lapangan kami seperti tidak dianggap. Data tidak sinkron, prosedur tidak jelas, dan kami tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting,” ujar Mispan.
Ia menegaskan perlunya pertemuan resmi antara manajemen HKI, BPN, KAN, dan Satgas Nagari. Jika koordinasi tetap diabaikan, ia mengingatkan potensi reaksi langsung dari anak kemanakan di lapangan.
“Kalau ini terus dibiarkan, jangan salahkan siapa pun jika anak kemanakan turun langsung menuntut hak mereka. Situasi seperti itu justru bisa menghentikan pekerjaan di lapangan,” tegasnya.
“Kami Tidak Menolak Pembangunan, Kami Menuntut Penghormatan”
Menutup pernyataannya, Dani Faizal kembali menegaskan bahwa masyarakat adat Lubuk Kilangan bukan anti pembangunan. Yang mereka tuntut adalah penghormatan terhadap adat salingka nagari, transparansi data, serta perlakuan yang adil terhadap tanah dan hasil ladang masyarakat.
“Ada aturan nagari, ada orangnya, ada adatnya. Kami hanya ingin dihargai. Pendataan tanah dan hasil ladang masyarakat harus diperhitungkan secara wajar. Kalau kita duduk bersama, berkoordinasi dengan baik, pembangunan ini pasti berjalan lancar tanpa mencederai hak masyarakat adat,” pungkasnya.
Pernyataan tegas para Ninik Mamak ini menjadi peringatan serius bahwa pembangunan sebesar apa pun tidak akan berjalan mulus jika mengabaikan akar sosial, adat, dan lingkungan tempat proyek itu berdiri.
(SRP)
#Padang #Adat
