![]() |
| Ilustrasi Kontributor Pers. foto/IStockphoto |
D'On, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tidak boleh ada tindakan represif, intimidatif, maupun bentuk kriminalisasi yang menghambat kerja jurnalistik. Perlindungan terhadap wartawan harus dijamin negara selama mereka menjalankan profesinya secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diputus dalam sidang pleno MK.
Uji Materi Pasal 8 UU Pers
Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers beserta Penjelasannya. Pemohon menilai frasa “wartawan mendapat perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bersifat multitafsir dan belum memberikan perlindungan yang nyata bagi jurnalis di lapangan.
Menurut Iwakum, ketentuan tersebut justru membuka ruang kriminalisasi wartawan, baik melalui jalur pidana maupun perdata, ketika karya jurnalistik dipersoalkan oleh pihak yang merasa dirugikan.
MK: Pasal 8 adalah Norma Esensial Kebebasan Pers
Dalam pertimbangannya, Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers.
“Ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 yang menyatakan ‘dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’ merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan atas kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berdasarkan kedaulatan rakyat,” ujar Guntur.
Mahkamah menilai perlindungan hukum tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai perlindungan administratif semata, melainkan melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan data, hingga penyebarluasan berita kepada publik.
Kriminalisasi Pers Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
MK menegaskan, selama wartawan bekerja secara profesional, beritikad baik, dan mematuhi kode etik jurnalistik, maka tidak boleh serta-merta dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, atau tindakan kekerasan.
“Pasal 8 UU 40/1999 berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi,” kata Guntur.
Mahkamah juga mengakui bahwa profesi wartawan berada dalam posisi sangat rentan, karena kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan.
Perlindungan Tidak Bersifat Absolut
Meski demikian, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bukan tanpa batas. Perlindungan tersebut berlaku sepanjang wartawan mematuhi kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.
Negara dan masyarakat, menurut Mahkamah, memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang yang mengganggu kemerdekaan pers, namun wartawan juga tetap bertanggung jawab secara etis dan profesional.
UU Pers sebagai Lex Specialis
Dalam konteks sistem hukum nasional, MK menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis, yakni aturan khusus yang mengatur kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Karena itu, penggunaan instrumen pidana dan perdata secara langsung terhadap wartawan berpotensi besar menimbulkan kriminalisasi pers.
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya telah ternyata berpotensi terjadinya kriminalisasi pers,” tegas Guntur.
Dewan Pers Harus Jadi Forum Utama
MK menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian kode etik oleh Dewan Pers, harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama sebelum menempuh jalur pidana atau perdata.
Pendekatan ini dinilai sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, yang mengutamakan pemulihan dan dialog ketimbang penghukuman.
“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif dalam menyelesaikan sengketa pers. Instrumen tersebut hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak atau belum dijalankan,” ujar Guntur.
Putusan Bersyarat dan Dissenting Opinion
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan permohonan Iwakum untuk sebagian.
Namun demikian, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan berpendapat bahwa permohonan tersebut seharusnya ditolak.
Makna Strategis bagi Kebebasan Pers
Putusan ini dinilai memiliki arti strategis bagi perlindungan kebebasan pers di Indonesia. MK secara tegas mengingatkan bahwa kriminalisasi, intimidasi, dan represi terhadap jurnalis tidak sejalan dengan prinsip negara demokratis, serta meneguhkan posisi Dewan Pers sebagai garda terdepan penyelesaian sengketa jurnalistik.
Putusan tersebut sekaligus menjadi pesan kuat bagi aparat penegak hukum dan pihak-pihak berkepentingan agar tidak menjadikan hukum pidana sebagai alat pembungkaman pers.
(T)
#MahkamahKonstitusi #Nasional #Jurnalis
