-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mangkir dari Panggilan Jaksa, Tersangka Korupsi Rp 34 Miliar Anggota DPRD Sumbar BSN Minta Penundaan Pemeriksaan

14 January 2026 | January 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T09:00:25Z


D'On, Padang
 — Anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit modal kerja senilai Rp 34 miliar, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang pada jadwal pemeriksaan Rabu (14/1/2026). Yang bersangkutan justru meminta penundaan pemeriksaan hingga pekan depan.

BSN sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan resmi yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Basril G, tertanggal 9 Januari 2026.

Namun, hingga waktu pemeriksaan, BSN tidak hadir.

“Klien saya, Pak BSN, meminta pengunduran kehadiran hari Rabu minggu depan tanggal 21 Januari 2026,”
ujar kuasa hukum BSN, Suharizal, kepada wartawan di Padang.

Surat permohonan penundaan kehadiran, menurut Suharizal, telah disampaikan secara resmi kepada Kejari Padang. Penundaan tersebut membuat pemeriksaan pertama sebagai tersangka belum terlaksana.

Ditetapkan Tersangka Bersama Dua Mantan Pejabat Bank BUMN

Kejaksaan Negeri Padang sebelumnya telah mengumumkan penetapan BSN sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang merupakan mantan pejabat bank BUMN.

Kepala Kejari Padang Koswara, didampingi Plt Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, menjelaskan penetapan tersangka itu dilakukan pada Selasa (30/12/2025).

Penetapan BSN sebagai tersangka didasarkan pada Surat Keputusan Kajari Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Dua tersangka lain masing-masing:

  • RA — Senior Relationship Manager periode 2016–2019
    SK tersangka Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025
  • RF — Relationship Manager periode 2018–2020
    SK tersangka Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025

Modus: Agunan Diduga Fiktif, Kerugian Negara Rp 34 Miliar

Dalam kasus ini, BSN diduga mengajukan permohonan kredit dengan agunan fiktif untuk memperoleh fasilitas kredit modal kerja.

Koswara menjelaskan, BSN mengajukan permintaan Delivery Order (DO) semen, yang mensyaratkan adanya jaminan atau garansi bank. Pada tahapan inilah penyidik menemukan dugaan penyimpangan.

Menurut Kejari, dua pejabat bank BUMN tersebut diduga tidak teliti melakukan verifikasi jaminan dalam proses penerbitan garansi bank.

“RA dan RF tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya meneliti persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank. Akibatnya berdasarkan hasil LHP BPKP menimbulkan kerugian mencapai Rp 34 miliar,”
tegas Koswara.

Kerugian negara tersebut merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Mangkir Pemeriksaan: Sinyal Taktik Hukum atau Alasan Pribadi?

Ketidakhadiran tersangka pada jadwal pemeriksaan pertama memunculkan tanda tanya. Dalam praktik penegakan hukum, penundaan bisa terjadi karena:

  • persiapan pembelaan hukum,
  • alasan kesehatan,
  • alasan administratif,
  • ataupun strategi menghadapi proses hukum.

Kejaksaan saat ini masih menunggu kehadiran BSN pada jadwal yang diminta, yaitu Rabu, 21 Januari 2026.

Namun, jika kembali tidak hadir, Kejaksaan memiliki opsi:

  • pemanggilan ulang,
  • peningkatan status menjadi panggilan paksa sesuai KUHAP,
  • atau tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan penyidik.

Catatan Redaksi

Dalam pemberitaan ini, BSN masih berstatus tersangka. Sesuai asas praduga tak bersalah, penetapan bersalah hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Mond)

#KreditFiktif #Hukum #Perbankan 

×
Berita Terbaru Update