KUHP Baru Berlaku 2026: Sekolah, Masjid hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto
D'On, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan resmi berlaku mulai tahun 2026. Salah satu terobosan besar dalam KUHP baru ini adalah perluasan penggunaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah menyiapkan 968 lokasi kerja sosial yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Lokasi-lokasi tersebut mencakup sekolah, tempat ibadah seperti masjid dan gereja, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren, yang akan menjadi tempat pelaksanaan hukuman pidana kerja sosial bagi para terpidana.
Alternatif Penjara untuk Tindak Pidana Ringan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dapat diterapkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun, dengan ketentuan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi kategori II.
“Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan berupa pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Agus dalam keterangan pers, Minggu (4/1/2025).
Menurut Agus, pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman pengganti penjara, melainkan bentuk pendekatan keadilan yang lebih humanis, restoratif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
968 Lokasi Kerja Sosial, dari Sekolah hingga Pesantren
Agus merinci, ratusan lokasi yang disiapkan tersebut akan digunakan untuk berbagai aktivitas sosial, seperti:
- Membersihkan lingkungan sekolah
- Merawat dan menjaga kebersihan tempat ibadah
- Pemeliharaan taman kota dan fasilitas umum
- Membantu aktivitas di panti asuhan
- Kegiatan sosial dan kebersihan di lingkungan pesantren
Kegiatan kerja sosial ini diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus membangun rasa tanggung jawab sosial bagi para pelaku tindak pidana.
Peran Griya Abhipraya dan Ribuan Mitra
Selain lokasi kerja sosial, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Fasilitas ini berfungsi sebagai pusat pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan selama pidana kerja sosial dijalankan.
“Sebanyak 1.880 mitra di Griya Abhipraya Bapas telah siap terlibat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Pembimbingan diberikan berdasarkan hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta sesuai dengan putusan hakim dan eksekusi jaksa,” jelas Agus.
Tekan Overcrowding Lapas dan Cegah Residivisme
Penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan menjadi solusi atas persoalan klasik sistem pemasyarakatan Indonesia, yakni kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
“Harapan kita bersama, warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjadi warga negara yang baik, mandiri secara keterampilan dan ekonomi, serta menyadari kesalahannya. Dengan demikian, kita berharap dapat menekan bahkan men-zero-kan tingkat pengulangan tindak pidana atau residivisme,” kata Agus yang juga mantan Kepala Bareskrim Polri.
Persiapan Matang dan Uji Coba Nasional
Sebagai bentuk keseriusan, Ditjen Pemasyarakatan telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025. Surat tersebut memuat daftar lokasi kerja sosial dan kesiapan institusional dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sesuai KUHP baru.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah melakukan uji coba pidana kerja sosial melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia. Uji coba yang berlangsung sejak Juli hingga November 2025 tersebut melibatkan 9.531 klien, dengan dukungan mitra dari unsur pemerintah daerah maupun lembaga nonpemerintah.
Ribuan Pembimbing Disiapkan, Infrastruktur Diperkuat
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap menjalankan tugas pendampingan. Pemerintah juga telah mengusulkan penambahan sekitar 11.000 Pembimbing Kemasyarakatan baru, serta pembangunan 100 unit Balai Pemasyarakatan dan Pos Bapas untuk memperkuat implementasi KUHP baru.
Langkah ini dinilai sebagai perubahan besar dalam sistem pemidanaan Indonesia, yang tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan, pemulihan sosial, dan keadilan yang lebih berimbang.
(L6)
#Nasional #KUHPBaru