-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Duga Petinggi PBNU Aizzudin Jadi Perantara Kasus Kuota Haji Tambahan Rp1 Triliun

15 January 2026 | January 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T01:35:08Z

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo [Foto: Ist]

D'On, Jakarta
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam pusaran kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Sosok yang dimaksud adalah Aizzudin Abdurrahman (AIZ), Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU.

KPK menduga Aizzudin berperan sebagai perantara yang menjembatani kepentingan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro perjalanan haji dengan pihak-pihak di Kementerian Agama terkait pengelolaan 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

“Ya, seperti sebagai perantara untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau biro travel,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1), sebagaimana dikutip dari Antara.

Kuota Tambahan Diduga Tidak Murni Diskresi Negara

Menurut KPK, salah satu fokus penyidikan adalah menelusuri asal-usul kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut. Penyidik mendalami apakah keputusan itu merupakan diskresi murni dari pimpinan kementerian atau justru hasil kompromi antara kepentingan pemerintah dan swasta.

“Apakah diskresi ini murni top-down atau mix, yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of minds,” kata Budi.

Pola meeting of minds ini menjadi krusial karena berpotensi membuka ruang jual-beli kuota haji, praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan regulasi penyelenggaraan ibadah haji.

Dugaan Aliran Dana Masih Dihitung

Saat ditanya mengenai jumlah dugaan uang yang diterima Aizzudin, KPK menyatakan proses penghitungan masih berlangsung.

“Belum. Masih dihitung,” kata Budi singkat.

Pernyataan ini mengindikasikan penyidik masih menelusuri alur transaksi, peran pihak-pihak terkait, serta potensi penerimaan gratifikasi atau suap dalam perkara tersebut.

Aizzudin Membantah Terima Uang

Di sisi lain, Aizzudin Abdurrahman secara tegas membantah menerima uang atau terlibat dalam praktik korupsi kuota haji. Bantahan itu disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan di KPK.

“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujar Aizzudin kepada wartawan.

Meski demikian, KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan hasil penelusuran keuangan.

Kasus Kuota Haji: Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

KPK secara resmi memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam perkembangan lanjutan, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni:

  • Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama,
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag,
  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Pansus DPR RI Temukan Kejanggalan Serius

Kasus ini sebelumnya juga disorot oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah.

Alih-alih mengikuti ketentuan undang-undang, Kementerian Agama saat itu membagi kuota secara 50:50, yakni:

  • 10.000 kuota haji reguler
  • 10.000 kuota haji khusus

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara 92 persen harus dialokasikan untuk haji reguler.

Skema pembagian ini dinilai melanggar hukum, merugikan jutaan calon jemaah reguler, dan membuka peluang praktik komersialisasi ibadah haji.

Publik Menanti Transparansi dan Ketegasan KPK

Kasus kuota haji kini menjadi salah satu perkara strategis yang menyedot perhatian publik karena menyangkut ibadah umat, keadilan sosial, dan integritas lembaga negara. Dugaan keterlibatan tokoh organisasi keagamaan menambah sensitivitas dan urgensi penanganan kasus ini.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri peran perantara, aliran dana, dan kemungkinan penambahan tersangka.

Publik kini menanti, sejauh mana penegakan hukum mampu membongkar praktik gelap di balik kuota haji, ibadah yang semestinya suci, namun diduga dijadikan ladang korupsi bernilai triliunan rupiah.

(L6)

#KPK #KorupsiKuotaHaji #PBNU

×
Berita Terbaru Update