D'On, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Namun, pemanggilan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai penyidik memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
“Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Kami akan terus meng-update siapa saja yang akan dimintai keterangan,” ujar Budi kepada wartawan.
Peran Kunjungan Jokowi ke Arab Saudi Didalami
Nama Jokowi mencuat dalam perkara ini karena kunjungannya ke Arab Saudi pada 2023, yang disebut-sebut menjadi momentum awal diperolehnya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia pada musim haji 2024.
Dalam pemeriksaan, Dito Ariotedjo dimintai keterangan seputar konteks kunjungan tersebut, termasuk proses komunikasi diplomatik yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan otoritas Arab Saudi.
Menurut Budi, dari keterangan Dito, diketahui bahwa tambahan kuota tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Arab Saudi, yang bertujuan membantu Indonesia memangkas antrean haji reguler yang telah mencapai 30 hingga 40 tahun.
“Asal-usul kuota tambahan ini sudah dijelaskan oleh Pak Dito, yaitu sebagai upaya memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia. Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan 20.000 kuota,” jelas Budi.
Penyidik Fokus pada Distribusi dan Diskresi Kemenag
Meski asal-usul kuota disebut berasal dari Arab Saudi, KPK menegaskan bahwa fokus penyidikan kini mengarah pada proses pembagian kuota tambahan tersebut di dalam negeri, khususnya kebijakan diskresi yang diambil oleh Kementerian Agama.
Penyidik tengah mendalami motif diskresi, mekanisme pembagian kuota, hingga dampaknya terhadap para jemaah haji reguler.
“Yang menjadi fokus adalah pembagian kuota itu. Diskresi ini dilakukan dengan motif apa? Dampaknya bagaimana terhadap jemaah? Itu semua sedang didalami,” kata Budi.
Tak hanya itu, KPK juga menelusuri dugaan praktik jual-beli kuota haji, serta aliran dana dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan, dan asosiasi haji kepada oknum di lingkungan Kemenag.
Pembagian Kuota Diduga Langgar Undang-Undang
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya dilakukan dengan komposisi:
- 92 persen untuk haji reguler
- 8 persen untuk haji khusus
Namun, melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas justru menetapkan pembagian yang berbeda, yakni:
- 10.000 kuota untuk haji reguler
- 10.000 kuota untuk haji khusus
Artinya, kuota dibagi 50:50, jauh dari ketentuan undang-undang.
Yaqut dan Gus Alex Resmi Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni:
- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – Mantan Menteri Agama RI
- Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex – Mantan staf khusus Menag
Keduanya diduga berperan aktif dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan tersebut. Selain menyimpang dari aturan, pembagian kuota ini diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk keuntungan bagi pihak haji khusus dan biro perjalanan.
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang dari PIHK dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag sebagai imbalan atas alokasi kuota.
KPK Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Setiap pihak yang dinilai memiliki relevansi, termasuk tokoh penting sekalipun, dapat dipanggil apabila keterangannya dibutuhkan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak jutaan calon jemaah haji, keadilan antrean, serta integritas tata kelola ibadah yang bersifat sakral.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh siapa saja pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan praktik serupa tidak kembali terulang di masa depan.
(T)
#KPK #KorupsiKuotaHaji #Nasional
