![]() |
| Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Rismon Sianipar (foto: iNews) |
D'On, Jakarta — Penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo bukan hanya mengakhiri status hukum dua tokoh tersebut, tetapi juga membelah barisan pengkritik secara terbuka dan kasar.
Salah satu tersangka yang masih berstatus aktif, Rismon Hasiholan Sianipar, tak menutup-nutupi kekecewaannya. Di hadapan awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026), Rismon menyampaikan pernyataan keras yang menandai putusnya solidaritas dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Kami anggap mereka sudah selesai. Kalau memang nggak kuat, ya minggir saja. Pergi ke pinggir lapangan. Biarkan kami yang melanjutkan perjuangan ini,” ujar Rismon tanpa basa-basi.
Kalimat itu bukan sekadar kritik personal, melainkan sinyal perang terbuka di internal kubu penuding ijazah palsu sebuah konflik yang selama ini disimpan rapat, kini pecah di ruang publik.
Tanpa Koordinasi, Tanpa Penjelasan
Rismon mengungkap fakta penting: tidak pernah ada komunikasi atau klarifikasi dari Eggi Sudjana sebelum yang bersangkutan menemui Presiden Jokowi di Solo dan kemudian mendapat penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice.
“Tidak ada komunikasi kepada kami. Tidak ada penjelasan detail sampai hari ini. Mungkin Bang Eggi merasa tidak perlu menjelaskan apa pun kepada kami,” katanya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa keputusan menempuh restorative justice dilakukan secara sepihak, tanpa persetujuan atau kesepahaman dengan pihak lain yang masih menghadapi proses hukum.
Di titik ini, persoalan bukan lagi sekadar hukum, melainkan soal loyalitas, konsistensi, dan keberanian menghadapi risiko pidana.
SP3 Disebut Tak Menyentuh Substansi
Rismon secara terang-terangan menyatakan bahwa SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak menyelesaikan substansi persoalan. Ia menilai, tujuan utama dari laporan Jokowi—yakni pemulihan nama baik—belum tercapai.
“Pemulihan nama baik itu tidak bisa dengan RJ atau SP3. Kalau Pak Joko Widodo yang melapor, ya Pak Joko Widodo yang seharusnya menyelesaikan ini sampai tuntas,” tegasnya.
Pernyataan ini secara implisit menantang legitimasi penyelesaian damai dan membuka ruang tafsir bahwa konflik hukum ini masih jauh dari kata selesai.
Dua Klaster, Dua Arah Jalan
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka, yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini resmi keluar dari jerat hukum setelah proses restorative justice.
Klaster kedua—yang hingga kini masih bertahan menghadapi proses pidana:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa
Ketiganya dikenal sebagai figur yang menolak kompromi dan tetap mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden Jokowi, meski risiko hukum semakin nyata.
Konflik Internal Makin Terbuka
Pernyataan Rismon menjadi bukti bahwa kasus ini telah bergeser dari isu hukum semata menjadi pertarungan narasi, keberanian, dan konsistensi sikap. SP3 yang seharusnya meredakan tensi justru memicu konflik baru—kali ini di antara mereka yang sebelumnya berada di kubu yang sama.
Dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis keluar dari gelanggang, beban hukum dan sorotan publik kini sepenuhnya tertuju pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Apakah mereka benar-benar akan “melanjutkan perjuangan sampai tuntas” seperti yang diklaim, atau justru menjadi babak akhir dari polemik ijazah Jokowi yang telah bertahun-tahun bergulir, publik kini menunggu dengan mata terbuka.
(IN)
#IjazahJokowi #Nasional #Hukum
