Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Berpeluang Dapat Restorative Justice Usai Temui Jokowi, Perkara Ijazah Palsu Masuki Babak Baru

Eggi Sudjana
D'On, Jakarta – Dinamika hukum terkait dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo memasuki fase baru. Dua tersangka dalam perkara tersebut, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, kini dinilai berpeluang mendapatkan skema restorative justice atau keadilan restoratif setelah keduanya sowan langsung ke Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu yang juga anggota tim hukum Jokowi, Ade Darmawan, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan opsi penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif. Pernyataan itu disampaikannya usai memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (12/1/2025), untuk mengetahui perkembangan terakhir proses hukum kasus tersebut.
Menurut Ade, mekanisme keadilan restoratif muncul atas inisiatif pihak terlapor. “Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis mengajukan mekanisme keadilan restoratif. Kami merespons baik, kami akan mempertimbangkan seluruhnya. Artinya, pintu untuk itu tidak kami tutup,” ujarnya.
Menunggu Sikap Jokowi sebagai Pelapor
Meski demikian, Ade menegaskan bahwa keputusan final bukan berada hanya di tangan tim hukum. Keadilan restoratif mensyaratkan adanya persetujuan para pihak, terutama pelapor.
“Untuk Bang Eggi dan Damai Hari Lubis, kami mempertimbangkan hal itu. Tapi kami tetap menunggu konfirmasi dari Pak Joko Widodo sebagai pelapor. Apakah beliau akan ikut dalam perdamaian tersebut atau tidak,” kata Ade.
Ia menyebutkan bahwa komunikasi lanjutan masih diperlukan untuk merumuskan bentuk penyelesaian, termasuk potensi permintaan maaf terbuka, klarifikasi publik, atau bentuk kesepakatan lain yang sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.
Sowan ke Solo Jadi Titik Penting
Langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi pada Kamis (8/1/2026) di Solo dinilai menjadi momen krusial. Pertemuan tersebut dipandang sebagai upaya meredakan eskalasi konflik serta membuka jalur dialog.
Keduanya merupakan bagian dari sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran isu ijazah palsu Jokowi. Kasus ini mencuat karena tuduhan tersebut dinilai merusak kehormatan serta menyerang legitimasi personal mantan presiden.
Makna Restorative Justice dalam Kasus Ini
Mekanisme keadilan restoratif bukan sekadar penghentian proses hukum. Skema ini lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, pengakuan kesalahan, serta pemulihan nama baik korban.
Jika disepakati, proses ini berpotensi:
- Menghadirkan dialog langsung antara pelapor dan terlapor
- Menghasilkan pernyataan maaf terbuka
- Mendorong klarifikasi publik terkait tuduhan ijazah palsu
- Mengurangi polarisasi opini di ruang publik
Namun di sisi lain, publik akan menunggu bagaimana aparat penegak hukum memastikan skema tersebut tetap memenuhi rasa keadilan, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian luas masyarakat.
Kasus Masih Berjalan
Ade memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sembari menunggu perkembangan inisiatif perdamaian. Penyidik Polda Metro Jaya disebut terus mengkaji berkas perkara para tersangka lainnya dalam dugaan penyebaran hoaks ijazah palsu Jokowi.
Keputusan apakah perkara akan dilanjutkan ke meja hijau atau berakhir di jalur keadilan restoratif akan sangat bergantung pada sikap Jokowi sebagai pelapor utama.
(Okz)
#IjazahJokowi #RestorativeJustice #Hukum