Dosen Unima Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi hingga Bunuh Diri: Minta Dipijat, Ancam Ubah Nilai, Disebut Sudah Terjadi Bertahun-tahun

Mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial EM diduga gantung diri.
D'On, Manado — Dunia pendidikan tinggi kembali tercoreng. Seorang dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima), berinisial DM, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya hingga berujung pada bunuh diri tragis seorang mahasiswi berusia 21 tahun, berinisial AEMM.
Korban ditemukan gantung diri di kamar indekosnya di Kota Tomohon pada Selasa, 30 Desember 2025. Sebelum mengakhiri hidupnya, AEMM sempat menuliskan surat pengaduan resmi yang mengungkap dugaan pelecehan seksual, tekanan psikologis, serta ancaman perubahan nilai akademik yang dilakukan oleh dosennya sendiri.
Diminta Memijat, Dilarang Bercerita, Dipaksa Masuk Mobil
Dalam surat aduan bertanggal 16 Desember 2025 yang ditujukan kepada Dekan FIPP Unima, Aldjon Dapa, AEMM mengungkap detail peristiwa yang dialaminya.
“Pada Jumat 12 Desember 2025, mner Danny chat ke saya. Beliau bertanya apakah saya bisa mengurut (memijat) dia,” tulis AEMM dalam surat tersebut.
Korban mengaku telah menolak dengan alasan tidak bisa memijat. Namun, DM tetap memaksa dengan dalih kelelahan dan secara eksplisit meminta agar percakapan tersebut dirahasiakan dari teman-teman korban.
Tak berhenti di situ, beberapa menit kemudian DM kembali menghubungi korban dan meminta AEMM menemuinya di dalam mobil yang terparkir di halaman kampus FIPP Unima, dengan alasan ingin memperbaiki rekap nilai.
“Rekapan nilai itu sebenarnya sudah saya lakukan, tapi karena saya pikir ada yang akan diubah, saya pergi menemui mner Danny,” tulis korban.
Di titik inilah, menurut pengakuan korban, tekanan psikologis semakin berat. Permintaan bertemu secara tertutup, posisi kuasa dosen terhadap nilai akademik, serta ancaman implisit menjadi jebakan relasi kuasa yang membuat korban merasa tak memiliki pilihan.
![]() |
| Surat berisi curhatan mahasiswi Manado sebelum tewas gantung diri |
Ancaman Nilai dan Bukti Percakapan WhatsApp
Dugaan kekerasan seksual ini diperkuat dengan beredarnya potongan percakapan WhatsApp di media sosial. Dalam percakapan tersebut, DM diduga mengancam akan mengubah nilai korban apabila permintaannya tidak dituruti atau direspons.
Ancaman tersebut memperlihatkan bagaimana kekuasaan akademik dijadikan alat pemaksaan, sebuah pola yang masuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis relasi kuasa sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diduga Bukan Korban Pertama: “Sudah Lebih dari 10 Tahun”
Kasus ini memicu gelombang kesaksian dari mahasiswi dan alumni FIPP Unima. Di media sosial, sejumlah perempuan mengaku mengalami atau menyaksikan modus serupa yang dilakukan DM selama bertahun-tahun.
“Perbuatan mner Danny ini sudah lama. Dia ancam ubah nilai kami kalau tidak mengikuti keinginannya,” ujar seorang alumni dalam video pendek yang viral.
Komentar lain menyebutkan bahwa dugaan pelecehan ini sudah terjadi lebih dari satu dekade, bahkan sempat dilaporkan, namun tidak pernah ditindak tegas.
“Sudah dari sepuluh tahun lalu, pernah dilaporkan, tapi selalu hilang begitu saja,” tulis alumni lainnya.
Kesaksian ini memunculkan dugaan serius adanya pembiaran sistemik dan lemahnya perlindungan kampus terhadap korban kekerasan seksual.
Unima Nonaktifkan Dosen, Polisi Bergerak
Pihak Universitas Negeri Manado akhirnya menonaktifkan DM sebagai tenaga pendidik, menyusul tekanan publik yang semakin besar. Sementara itu, keluarga korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, membenarkan laporan tersebut.
“Laporan dibuat oleh orang tua korban pada 31 Desember 2025 pukul 13.16 Wita. Laporan terkait dugaan kekerasan seksual Pasal 6 UU TPKS dan pasal tentang pembunuhan,” kata Suryadi, Jumat (2/1/2026).
Menurut polisi, sebelum korban ditemukan meninggal, olah TKP dilakukan oleh Polres Tomohon, barang bukti diamankan, visum luar dilakukan, dan autopsi dilaksanakan di RS Bhayangkara Manado.
“Kami akan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan seluruh bukti terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” tegas Suryadi.
Tragedi yang Membuka Luka Lama
Kematian AEMM bukan sekadar peristiwa bunuh diri, tetapi alarm keras tentang kekerasan seksual di lingkungan kampus, tempat yang seharusnya aman bagi mahasiswa.
Kasus ini menyingkap realitas pahit: korban tertekan, pelaku berkuasa, dan sistem sering kali bungkam. Kini, publik menunggu, apakah hukum akan benar-benar berpihak pada korban atau kembali membiarkan kebenaran terkubur.
(L6)
#KekerasanSeksual #Unima #Pendidikan #Hukum #DosenCabul
