-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Paksa Remaja 17 Tahun di Tapan

30 January 2026 | January 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T10:24:52Z

Remaja 17 Tahun Ditangkap Polres Pesisir Selatan Diduga Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur 



D'On, Pesisir Selatan — Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan menangkap paksa seorang pria berinisial RNR (17) yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 30 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, di Kampung Koto Anau, Kenagarian Koto Anau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.


Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial TV. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban anak dan dilakukan dengan dugaan unsur kekerasan, ancaman, serta tipu muslihat.


Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Alang Rambah Labuan, Kenagarian Koto Anau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.


“Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur dengan cara memaksa, melakukan ancaman, serta menggunakan bujuk rayu dan serangkaian kebohongan,” ungkap AKP M. Yogie Biantoro.


Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang melanggar hukum dan mencederai hak-hak anak. Oleh karena itu, pihak kepolisian bertindak tegas dengan melakukan penangkapan guna mencegah pelaku melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya.


Atas perbuatannya, RNR disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Saat ini, pelaku telah diamankan dan dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan khusus, baik secara hukum maupun psikologis.


Polres Pesisir Selatan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan peduli terhadap perlindungan anak, serta tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak kepada pihak berwenang.


(Mond)


#Kriminal #Daerah #PersetubuhanAnak #KabupatenPesisirSelatan

×
Berita Terbaru Update