Bos Tambang Ilegal Bukit Soeharto Segera Diadili: DPO Sejak 2022 Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
D'On, Kutai Kartanegara – MH (37), sosok yang diduga menjadi pemodal sekaligus penanggung jawab tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, akhirnya segera diadili. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan penyelesaian berkas perkara MH pada 29 Desember 2025 menjadi bukti keseriusan aparat dalam membongkar jaringan tambang ilegal yang merusak kawasan hutan lindung.
“Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Buron Sejak 2022, Diduga Dalang Aktivitas Tambang Ilegal
MH bukan nama baru. Ia telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2022. Namanya mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat operator alat berat berinisial S (47), B (44), AM (32), dan NT (44) yang kedapatan menambang batu bara secara ilegal di Bukit Soeharto.
Dari hasil penyidikan, MH diduga berperan menyuruh dan mendanai aktivitas penambangan, sekaligus mengatur operasional di lapangan.
“MH diduga menyuruh operator alat berat tersebut untuk melakukan kegiatan penambangan ilegal pada 2022 di kawasan Tahura Bukit Soeharto,” ungkap Leonardo.
Kejahatan di Kawasan Konservasi Strategis Nasional
Bukit Soeharto bukan kawasan biasa. Wilayah ini merupakan:
- kawasan konservasi
- hutan pendidikan dan penelitian
- koridor satwa
- dan kini termasuk delineasi wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN)
Karena itu, kejahatan tambang ilegal di kawasan ini dinilai memiliki dampak serius, bukan hanya ekologis, tetapi juga strategis bagi masa depan IKN.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pihaknya tidak akan kompromi.
“Penegakan hukum di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten. Kami optimis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks,” tegasnya.
Jerat Hukum Berat Menanti
MH dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni:
-
Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
sebagaimana diubah melalui:- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
-
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana
Ancaman hukuman yang menanti:
- pidana penjara hingga 10 tahun
- denda maksimal Rp5 miliar
Sanksi ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas illegal mining yang selama ini kerap merugikan negara, merusak lingkungan, dan memicu konflik sosial di daerah tambang.
Sidang Segera Digelar
Setelah berkas dinyatakan lengkap, MH akan segera diserahkan dari Kejati Kaltim ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan sebagai terdakwa. Publik menanti apakah persidangan ini benar-benar akan membongkar jaringan tambang ilegal yang selama ini diduga melibatkan banyak aktor.
(IN)
#TambangIlegal #Hukum