-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aturan Gratifikasi KPK Berubah Total, Ini 5 Poin Krusial yang Wajib Dipahami Aparatur Negara

28 January 2026 | January 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T03:43:53Z

Ilustrasi Gedung KPK 



D'On, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak upaya pencegahan korupsi dengan memperbarui aturan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi anyar ini bukan sekadar tambal sulam, melainkan perombakan penting yang menyentuh batas nilai pemberian, mekanisme pelaporan, hingga penguatan peran pengawas internal di instansi pemerintah.


Kebijakan ini diumumkan KPK melalui akun Instagram resmi @official.kpk, Rabu (28/1/2026). Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari strategi memperjelas kepastian hukum sekaligus menutup celah abu-abu yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam praktik gratifikasi terselubung.


Berikut lima poin utama perubahan aturan gratifikasi KPK yang dinilai paling berdampak dan patut menjadi perhatian serius aparatur negara maupun publik:


1. Batas Nilai Gratifikasi “Wajar” Dinaikkan, Ini Rinciannya


KPK menyesuaikan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, khususnya untuk pemberian yang bersifat sosial, budaya, dan non-uang. Penyesuaian ini diklaim menyesuaikan dinamika sosial dan inflasi, namun tetap menekankan prinsip kehati-hatian.


Rinciannya sebagai berikut:

  • Hadiah pernikahan atau upacara adat/keagamaan
    Dari sebelumnya maksimal Rp1 juta, kini naik menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
  • Pemberian antarrekan kerja (non-uang)
    Dari Rp200 ribu per pemberi (maksimal Rp1 juta per tahun) menjadi Rp500 ribu per pemberi, dengan total Rp1,5 juta per tahun.
  • Pemberian antarrekan kerja untuk acara tertentu (pisah sambut, pensiun, ulang tahun)
    Batas nilai dihapus dan tidak lagi diatur secara khusus sebagai kategori batas wajar.


Namun KPK menegaskan, nilai bukan satu-satunya tolok ukur. Jika pemberian berpotensi memengaruhi jabatan atau keputusan, tetap dapat dikategorikan gratifikasi bermasalah.


2. Telat Lapor Lebih dari 30 Hari, Gratifikasi Terancam Jadi Milik Negara


Aturan baru memperketat tenggat pelaporan. Gratifikasi yang dilaporkan melewati 30 hari kerja berpotensi ditetapkan sebagai milik negara.


Meski demikian, aspek pidana tetap mengacu pada Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan:

  • Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dianggap sebagai suap.
  • Untuk gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, beban pembuktian ada pada penerima.
  • Untuk nilai di bawah itu, beban pembuktian berada pada penuntut umum.


Dengan kata lain, telat lapor bukan sekadar urusan administratif, tapi bisa berbuntut hukum serius.


3. Penandatanganan SK Gratifikasi Kini Berdasarkan Level Jabatan


Jika sebelumnya penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi ditentukan oleh nilai pemberian, kini KPK mengubah pendekatan secara signifikan.


Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026:

  • Penandatanganan SK didasarkan pada sifat prominent.
  • Artinya, level jabatan pelapor menjadi faktor utama, bukan semata nilai gratifikasi.


Pendekatan ini dinilai lebih realistis, mengingat risiko konflik kepentingan sering kali lebih besar pada jabatan strategis meskipun nilai pemberiannya kecil.


4. Tenggat Kelengkapan Laporan Diperketat Jadi 20 Hari


KPK juga memangkas waktu toleransi kelengkapan laporan gratifikasi.

Perbandingan aturan:

  • Aturan lama: laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja.
  • Aturan baru: laporan gugur jika tidak lengkap dalam waktu 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.

Kebijakan ini menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi bukan formalitas, melainkan proses serius yang menuntut ketelitian dan tanggung jawab pelapor.


5. Peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Diperkuat


Regulasi terbaru juga memperjelas dan memperluas tujuh tugas utama UPG, yang kini menjadi garda terdepan pengendalian gratifikasi di setiap instansi, meliputi:

  1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
  2. Menjaga serta memelihara barang titipan hingga ada keputusan KPK.
  3. Menindaklanjuti laporan sesuai penetapan KPK.
  4. Melaksanakan kegiatan pengendalian gratifikasi internal.
  5. Mendorong penyusunan aturan internal di masing-masing instansi.
  6. Memberikan pelatihan dan pendampingan implementasi pengendalian gratifikasi.
  7. Mensosialisasikan aturan gratifikasi kepada seluruh pegawai.


Penguatan ini menegaskan bahwa pemberantasan gratifikasi tidak hanya bergantung pada KPK, tetapi juga pada komitmen internal tiap lembaga.


Akses Aturan Lengkap


Masyarakat dan aparatur negara yang ingin mempelajari regulasi secara detail dapat mengakses Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 melalui laman resmi KPK.


Perubahan ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK terus memperketat benteng pencegahan korupsi bukan hanya lewat penindakan, tetapi juga melalui aturan yang lebih tegas, adaptif, dan minim celah abu-abu.


(B1)


#KPK #Nasional #AturanGratifikasi

×
Berita Terbaru Update