-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anwar Usman Blak-blakan soal Sering Absen Sidang MK: Jatuh di Kamar hingga Harus Jalani Pemulihan Dua Tahun

22 January 2026 | January 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T01:20:03Z

Anwar Usman 



D'On, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya angkat bicara terkait sorotan publik atas seringnya ia tidak hadir dalam persidangan. Dengan nada terbuka, Anwar mengungkap bahwa kondisi kesehatannya yang menurun sejak awal 2025 menjadi alasan utama di balik absensinya yang berulang.


Anwar mengaku mengalami sakit serius yang belum pernah ia rasakan sebelumnya sepanjang kariernya sebagai hakim konstitusi. Kondisi itu bahkan sempat membuatnya terjatuh dan kehilangan kesadaran di dalam kamar.

 

“Saya itu awal tahun 2025 ya, itu sakit betul-betul. Saya baru pertama kali merasakan sakit seperti itu. Saya jatuh, bukan pingsan lagi, sudah lupa sama sekali. Saya pikir sudah hilang,” ujar Anwar kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).


Tergeletak di Kamar, Dilarikan ke Rumah Sakit


Peristiwa tersebut diketahui sang istri yang kemudian menemukan Anwar dalam kondisi tergeletak di kamar. Tanpa banyak pilihan, ia segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

 

“Akhirnya dibawa ke rumah sakit dan tidak ada kata lain, saya harus diopname,” katanya.


Sejak saat itu, Anwar menjalani serangkaian pemeriksaan dan perawatan intensif. Dokter pun memberikan rekomendasi yang tidak ringan: masa pemulihan jangka panjang.


Disarankan Istirahat 1–2 Tahun


Menurut Anwar, dokter menyarankan proses pemulihan selama satu hingga dua tahun. Tahun 2026 ini disebutnya sebagai fase awal pemulihan yang krusial.

 

“Pemulihan antara satu sampai dua tahun. Kebetulan sekarang Januari ya, ini tahun pertama. Mudah-mudahan setelah saya kembali berdoa di depan Ka’bah dan di Masjid Nabawi, penyakit saya hilang,” tuturnya.


Ia juga mengungkap bahwa selama ini kondisinya tidak banyak diketahui publik, termasuk rutinitas mengonsumsi obat setiap hari.

 

“Terus terang, jarang yang tahu bahwa saya itu tiap hari tiga kali, bahkan ada yang empat kali sehari minum obat,” ungkap Anwar.


Teguran Resmi dari MKMK


Di tengah pengakuan tersebut, Anwar Usman sebelumnya telah menerima surat peringatan resmi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait tingkat kehadirannya yang rendah dalam persidangan dan rapat internal hakim.


Teguran itu disampaikan langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025.

 

“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman, S.H., M.H.,” kata Palguna, dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (2/1/2026).


Data Kehadiran: Terendah di Antara Hakim MK


Dalam laporan tersebut, MKMK juga memaparkan tabel rekapitulasi kehadiran hakim konstitusi sepanjang 2025. Hasilnya, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi.


Rinciannya:

  • Sidang pleno: absen 81 kali dari total 589 sidang
  • Sidang panel: absen 32 kali dari total 160 sidang
  • Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH): absen 32 kali, dengan tingkat kehadiran hanya 71 persen, terendah dibandingkan hakim lainnya


Sebagai perbandingan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang berada di urutan kedua hanya mencatatkan 28 kali absen di sidang pleno, 4 kali di sidang panel, dan 10 kali dalam RPH.


Di Persimpangan Etika dan Kemanusiaan


Kasus Anwar Usman menempatkan Mahkamah Konstitusi pada persimpangan antara penegakan kode etik kelembagaan dan pertimbangan kemanusiaan terhadap kondisi kesehatan seorang hakim.


Di satu sisi, MK dituntut menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik. Di sisi lain, kondisi medis yang serius menjadi realitas yang tidak bisa diabaikan.


Pengakuan terbuka Anwar Usman ini setidaknya memberi gambaran utuh di balik absensi yang selama ini memicu kritik, sekaligus membuka ruang diskusi mengenai mekanisme penanganan hakim yang mengalami gangguan kesehatan jangka panjang di lembaga peradilan tertinggi konstitusi.


(Mond)

#MahkamahKonstitusi #Nasional #AnwarUsman #MKMK

×
Berita Terbaru Update