![]() |
| Kasatreskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama memberikan keterangan kasus yang menimpa guru honorer Triwulan Sari. |
D'On, Muaro Jambi — Niat menegakkan disiplin justru berujung petaka. Seorang guru honorer Sekolah Dasar di Kabupaten Muaro Jambi kini menyandang status tersangka pidana, setelah tindakan pendisiplinan terhadap muridnya dipersoalkan secara hukum. Kasus ini meledak di ruang publik dan memantik kemarahan serta kegelisahan di kalangan pendidik di seluruh Indonesia.
Adalah Triwulan Sari (34), guru honorer di SD Negeri 21 Pematang Raman, yang kini harus berhadapan dengan jerat hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak, menyusul insiden saat sekolah melakukan penertiban rambut siswa yang dinilai melanggar aturan.
Razia Rambut Berubah Jadi Laporan Polisi
Peristiwa bermula dari kebijakan sekolah menertibkan siswa yang berambut panjang dan diwarnai pirang sebuah pelanggaran tata tertib yang sejatinya lazim diterapkan di banyak sekolah. Namun penertiban itu berubah menjadi perkara pidana ketika salah satu murid menolak dicukur, berusaha kabur, dan diduga melontarkan kata-kata kasar kepada guru.
Dalam situasi yang disebut berlangsung tegang dan emosional, Triwulan Sari diduga menampar mulut murid tersebut. Insiden singkat di lingkungan sekolah itu kemudian dilaporkan oleh orang tua murid ke kepolisian dan sejak saat itu, roda hukum bergerak tanpa kompromi.
Visum, Saksi, dan Status Tersangka
Kasatreskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, memastikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti.
“Berawal dari razia rambut. Kami menerima laporan dugaan kekerasan terhadap anak. Dari hasil visum terdapat luka akibat benda tumpul. Berdasarkan keterangan saksi, setelah rambut digunting, korban ditampar,” kata AKP Hanafi, Selasa (20/1/2026).
Hasil visum dan kesaksian inilah yang menjadi dasar hukum menjerat Triwulan Sari, tanpa memandang latar belakangnya sebagai pendidik maupun statusnya sebagai guru honorer.
Restorative Justice Mentok, Hukum Jalan Terus
Ironisnya, polisi mengungkap bahwa upaya damai sudah ditempuh berulang kali, namun kandas. Mediasi dilakukan hingga tiga kali, melibatkan Dinas Pendidikan, PGRI, Kesbangpol, hingga Bagian Hukum Setda Muaro Jambi.
Namun semua pintu damai tertutup.
“Pihak korban tidak menghendaki restorative justice dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan,” tegas AKP Hanafi.
Dengan gagalnya upaya damai, kasus ini resmi bergulir ke jalur pidana. Penyidik kini terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk merampungkan berkas perkara.
Guru Tak Ditahan, Tapi Stigma Sudah Menempel
Meski tidak ditahan, status tersangka telah melekat kuat pada Triwulan Sari. Polisi hanya memberikan keringanan berupa wajib lapor satu kali seminggu, bahkan memperbolehkan laporan melalui telepon jika berhalangan hadir dengan alasan kemanusiaan karena yang bersangkutan adalah guru dan seorang ibu.
Namun bagi banyak kalangan, keringanan administratif tidak serta-merta menghapus beban psikologis, stigma sosial, dan ancaman masa depan profesi yang kini membayangi sang guru.
Viral dan Mengguncang Psikologi Guru
Kasus ini dengan cepat viral di media sosial dan memicu gelombang reaksi keras. Banyak guru menyuarakan kegelisahan: apakah kini mendisiplinkan murid bisa berujung pidana? Apakah guru masih memiliki ruang untuk bertindak tegas di kelas tanpa ancaman hukum?
Di sisi lain, kelompok pemerhati anak menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa dibenarkan, sekalipun dilakukan atas nama disiplin.
Benturan dua kepentingan inilah yang membuat kasus Triwulan Sari menjadi bom waktu bagi dunia pendidikan—antara perlindungan anak dan perlindungan guru yang kian tergerus.
Cermin Buram Pendidikan Indonesia
Kasus guru honorer Muaro Jambi ini bukan sekadar perkara hukum individual. Ia menjadi cermin buram sistem pendidikan nasional yang belum mampu memberikan batasan tegas, perlindungan hukum memadai, serta pedoman jelas bagi guru dalam menegakkan disiplin.
Di tengah gaji minim, status tidak pasti, dan tuntutan moral tinggi, guru kini juga harus berhadapan dengan risiko kriminalisasi. Pertanyaannya: siapa yang masih berani tegas mendidik, jika satu tamparan bisa berujung pasal pidana?
Kasus ini bukan hanya tentang seorang guru dan seorang murid. Ini tentang masa depan otoritas pendidik di ruang kelas Indonesia.
(Mond)
#Viral #Peristiwa #Pendidikan
