Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Anggota DPRD Ogan Ilir Jadi Tersangka Mafia Tanah 1.400 Hektare, Dijemput Paksa Usai Rapat Paripurna

Anggota DPRD Ogan Ilir, Yansori saat dibawa ke kantor Kejari Ogan Ilir, Rabu 7 Januari 2026.

D'On, Ogan Ilir
– Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi menetapkan Yansori, anggota aktif DPRD Ogan Ilir, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat pengakuan hak (SPH) di atas lahan negara seluas kurang lebih 1.400 hektare.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (7/1/2026), setelah penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap Yansori. Ia dijemput sesaat setelah menghadiri rapat paripurna peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Ogan Ilir. Dari gedung DPRD, Yansori langsung digiring menuju kantor Kejari Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selama kurang lebih empat jam pemeriksaan, penyidik menelusuri perannya dalam penerbitan SPH di atas tanah negara yang kemudian berujung pada aktivitas jual-beli lahan tersebut. Usai pemeriksaan, status hukum Yansori naik dari saksi menjadi tersangka. Dengan rompi tahanan berwarna khas, ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan dan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo, Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, HM Musa, menegaskan bahwa penjemputan paksa dilakukan karena Yansori tiga kali mangkir dari panggilan penyidik saat masih berstatus saksi.

“Hari ini telah kita tetapkan tersangka. YS merupakan anggota DPRD aktif di Kabupaten Ogan Ilir. Sebelumnya sudah ada satu tersangka lain dalam perkara ini dan sedang bergulir di pengadilan,” ujar Musa saat konferensi pers.

Diduga terbitkan SPH atas tanah negara 1.400 hektare

Hasil penyidikan sementara mengungkap dugaan bahwa Yansori menerbitkan surat pengakuan hak (SPH) atas lahan negara seluas sekitar 1.400 hektare. Lahan tersebut kemudian diperjualbelikan kepada berbagai pihak. Tindakan itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 10,5 miliar.

Lahan yang diserobot tersebar di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, meliputi Desa Bakung, Desa Pulau Kabal, dan Desa Lorok. Selain itu, terdapat pula satu lokasi lain di Desa Kayuara Batu, Kabupaten Muara Enim.

“Pada tahun 2008 hingga 2022, yang bersangkutan telah menerbitkan SPH atas tanah negara seluas 1.400 hektare. Tanah itu kemudian dijual sehingga mendapat keuntungan atas penjualan tersebut,” jelas Musa.

Puluhan saksi telah diperiksa, tersangka baru tidak tertutup kemungkinan

Hingga kini, Kejari Ogan Ilir telah memeriksa sedikitnya 62 orang saksi untuk mengurai aliran keuntungan, pola penerbitan SPH, hingga pihak-pihak yang menikmati hasil penjualan lahan tersebut. Perkara ini juga telah bergulir di pengadilan terhadap satu tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan.

Kejaksaan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka baru seiring pendalaman perkara dan pengembangan alat bukti.

Rekam jejak jabatan Yansori

Sebelum menjadi anggota DPRD Ogan Ilir, Yansori tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Desa Lorok dan Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, pada periode 2008–2022. Dari posisi strategis di tingkat desa inilah ia diduga memiliki akses dalam penerbitan dokumen pertanahan.

Saat ini, Yansori merupakan anggota aktif DPRD Ogan Ilir dan diketahui maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 melalui Partai Gerindra.

Kasus mafia tanah seluas 1.400 hektare ini menjadi sorotan publik Ogan Ilir dan Sumatera Selatan. Penetapan tersangka terhadap seorang anggota dewan aktif menandai keseriusan aparat penegak hukum membongkar praktik ilegal atas aset negara, sekaligus memberi sinyal bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa pandang bulu.

(B1)

#MafiaTanah #Hukum