Viral! Tersangka Penusukan yang Ditangguhkan Polisi Ancam Pedagang Pasar, Publik Murka

Tersangka yang ditangguhkan penahanan oleh Polsek Ilir Barat I Palembang saat mengancam para pedagang di kawasan Pasar Lemabang, Kota Palembang, Minggu (28/12/2025). Foto : Istimewa
D'On, Palembang — Keputusan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus penusukan kembali menuai sorotan tajam publik. Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan Perdinan alias Dinan, tersangka kasus penusukan, diduga melakukan aksi intimidasi dan premanisme terhadap para pedagang di Pasar Lemabang, Kota Palembang, Minggu (28/12/2025).
Dalam rekaman video berdurasi singkat tersebut, Perdinan terlihat mengenakan kaos hitam dan topi, berjalan mondar-mandir dengan sikap agresif di tengah kawasan pasar. Dengan nada tinggi dan penuh ancaman, ia berteriak kepada pedagang.
“Berlarilah kau, berlarilah kau. Pergilah kamu, pergilah kamu!”
teriaknya sambil menunjuk dan mendekati lapak pedagang.
Aksi tersebut sontak memicu kecaman luas, terutama setelah diketahui bahwa pria dalam video itu adalah tersangka kasus penusukan yang penahanannya ditangguhkan oleh Polsek Ilir Barat I Palembang.
Tersangka Penusukan Bebas Berkeliaran, Korban Masih Terbaring Lemah
Perdinan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 4 Desember 2025 atas kasus penusukan terhadap Deri Iriansyah, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri. Masa penahanan awal berakhir pada 23 Desember 2025 dan bahkan telah diperpanjang selama 40 hari oleh pihak kejaksaan.
Namun, di tengah masa perpanjangan tersebut, tersangka justru mendapatkan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga, sehingga kini berada di luar tahanan dengan status wajib lapor.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Bagaimana mungkin tersangka kasus kekerasan bersenjata bisa bebas, sementara korban masih menjalani perawatan medis?
Tangis dan Protes Keluarga Korban
Rasa kecewa dan keberatan keras disampaikan oleh Linda, ibu korban Deri Iriansyah. Dengan suara bergetar, Linda meminta aparat penegak hukum bersikap profesional dan mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
“Assalamualaikum, saya Linda, ibu dari Deri Iriansyah, korban penusukan oleh Ferdinansah alias Dinan. Saya sangat keberatan atas penangguhan penahanan pelaku yang telah menusuk anak saya,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).
Linda mengungkapkan bahwa hingga kini anaknya masih belum pulih sepenuhnya akibat luka tusuk serius di bagian dada sebelah kiri.
“Anak saya masih lemas, masih dalam perawatan. Sementara pelaku sudah bebas dan bahkan membuat keresahan. Kami sebagai orang tua sangat khawatir dan merasa tidak aman,” katanya dengan nada kecewa.
Kronologi Penusukan: Diserang Samurai di Rumah Sendiri
Peristiwa penusukan terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan PDAM Lorong Panglima Kumbang, Perumahan Permata Gardena Blok E5, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Pelaku mendatangi rumah korban dan secara tiba-tiba menyerang menggunakan senjata tajam jenis pedang samurai. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan menutup pintu rumah, namun tetap terkena luka tusuk di dada kiri.
Korban langsung dilarikan ke fasilitas medis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Barat I pada hari yang sama.
Polisi Akui Ada Penangguhan, Publik Minta Evaluasi
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Rifan Wijaya, membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka.
“Iya, ada penangguhan. Ada penjamin dari keluarganya. Dari keyakinan penyidik, pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (28/12/2025).
Namun, beredarnya video dugaan aksi premanisme tersebut dinilai publik sebagai tamparan keras terhadap keyakinan penyidik.
Rifan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
“Kalau memang dia kembali meresahkan dan ada buktinya, kita tahan lagi,” tegasnya.
Ancaman Pasal dan Desakan Masyarakat
Saat ini, Perdinan alias Dinan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Masyarakat dan keluarga korban mendesak agar penangguhan penahanan segera ditinjau ulang, mengingat adanya potensi ancaman keselamatan publik dan korban.
Kasus ini menjadi sorotan luas dan dinilai sebagai ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi rasa aman masyarakat serta keadilan bagi korban kejahatan kekerasan.
(L6)
#Kriminal #Viral #Pengancaman