Viral Di Medsos Diduga Tambang Emas Ilegal Beroperasi Terang-Terangan di Pasaman Barat, Puluhan Excavator Garap Hutan Lindung
D'On, Pasaman Barat — Sebuah video berdurasi 1 menit 32 detik yang beredar luas di media sosial memantik kehebohan publik. Video yang diunggah oleh akun bernama Doni Saputra itu secara terang-terangan memperlihatkan dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang disebut berlangsung aktif di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa, 30 Desember 2025.
Dalam rekaman amatir tersebut, terlihat puluhan unit alat berat jenis excavator beroperasi secara masif di area yang diduga kuat merupakan kawasan hutan lindung. Alat-alat berat itu tampak mengeruk tanah, membentuk lubang-lubang besar, dan membuka lahan dalam skala luas, yang menurut narasi perekam telah mencapai puluhan hektare.
“Pada hari ini, Selasa, 30 Desember, saya berada di lokasi penambang emas yang tidak berizin. Sama-sama kita lihat di belakang saya ini ada puluhan excavator sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal. Puluhan hektare hutan lindung digarap oleh oknum-oknum tersebut,” ujar perekam video dengan nada tegas.
Aktivitas Terang-Terangan, Minim Pengawasan?
Yang menjadi sorotan publik bukan hanya skala aktivitasnya, tetapi juga keberanian operasi tambang tersebut. Puluhan alat berat beroperasi secara terbuka di siang hari, seolah tanpa rasa takut akan penindakan hukum. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan aparat dan instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun provinsi.
Dalam video tersebut, perekam bahkan secara terbuka memohon perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri, serta Kapolda Sumatera Barat untuk segera turun tangan dan melakukan penertiban.
“Negara tidak boleh kalah dengan tambang ilegal. Hutan kita habis, lingkungan rusak, dan hukum seolah tidak hadir,” ujar perekam dalam narasi lanjutan.
Potensi Pelanggaran Hukum Berat
Secara yuridis, aktivitas yang terekam dalam video tersebut berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, atau izin yang sah, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Lebih jauh, apabila lokasi penambangan benar berada di kawasan hutan lindung, maka para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berdampak pidana, tetapi juga berimplikasi pada kejahatan lingkungan serius yang merugikan generasi mendatang.
Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara
Aktivitas tambang emas ilegal diketahui kerap menimbulkan kerusakan ekologis permanen, mulai dari pencemaran sungai akibat limbah berbahaya, longsor, hilangnya tutupan hutan, hingga rusaknya sumber air masyarakat. Selain itu, negara berpotensi mengalami kerugian ekonomi besar, karena hasil tambang tidak masuk ke kas negara dan tidak melalui mekanisme pajak maupun retribusi resmi.
Penggunaan alat berat dalam jumlah besar juga mengindikasikan bahwa aktivitas ini bukan dilakukan oleh penambang tradisional, melainkan diduga melibatkan pemodal besar dan jaringan terorganisir.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis di Kabupaten Pasaman Barat terkait kebenaran lokasi, status perizinan, serta siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas yang terekam dalam video tersebut.
Redaksi telah berupaya menghubungi Kapolres Pasaman Barat serta pihak terkait lainnya untuk meminta konfirmasi, namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Desakan Publik: Negara Harus Hadir
Gelombang desakan dari masyarakat terus menguat agar aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi lapangan secara cepat, transparan, dan independen. Penindakan tegas dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam memberantas tambang ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan.
Publik menilai, jika aktivitas sebesar ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penindakan, maka akan memperkuat anggapan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, serta membuka ruang bagi praktik pembiaran yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan setelah memperoleh klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
(Mond)
#PETI #PasamanBarat #TambangIlegal #Viral
