Bacok 2 Jemaah Saat Salat Subuh, Seorang Kakek Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi Pembunuhan. foto/istockphoto
D'On, Bojonegoro, Jawa Timur — Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sujito (65), seorang kakek yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Putusan dalam perkara Nomor 117/Pid.B/2025/PN Bjn tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 11 Desember 2025, dan dikutip dari laman resmi PN Bojonegoro pada Rabu, 31 Desember 2025.
Majelis hakim menyatakan Sujito bin (alm.) Slamet bersalah atas dakwaan kumulatif kesatu primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta kumulatif kedua tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.
Serangan Brutal di Rumah Ibadah
Kasus ini menyita perhatian publik karena kejahatan dilakukan di tempat ibadah, tepat saat jemaah hendak menunaikan salat Subuh. Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada 29 April 2025.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa sejak berangkat dari rumah, Sujito telah membawa sebila golok yang disembunyikan di dalam sajadah. Setibanya di musala, terdakwa berpura-pura bergabung dengan jemaah lain.
Namun, saat suasana masih hening dan jamaah bersiap melaksanakan salat, Sujito tiba-tiba mengamuk dan membacok dua korban, yakni Abdul Azis dan H. Cipto Rahayu, yang merupakan tetangganya sendiri. Kedua korban mengalami luka parah di bagian kepala dan tubuh hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tak hanya itu, seorang jemaah lain yang berusaha melerai aksi brutal tersebut juga mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis intensif.
Perencanaan Matang dan Motif Pribadi
Majelis hakim menilai tindakan Sujito bukanlah perbuatan spontan, melainkan direncanakan secara matang. Hal ini diperkuat dengan cara terdakwa menyembunyikan senjata tajam, memilih waktu subuh, serta mengeksekusi korban di tengah aktivitas ibadah.
Dalam persidangan terungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi kekecewaan mendalam terhadap korban, yang berkaitan dengan:
- Pengurusan bantuan anak yatim untuk cucu terdakwa yang dinilai tidak adil
- Perselisihan lama terkait batas dan akses tanah
Ketua Majelis Hakim, Wisnu Widiastuti, menegaskan bahwa motif tersebut tidak dapat diterima dalam hukum maupun moral.
“Terdakwa dengan sadar memilih jalan kekerasan yang merenggut nyawa orang lain, bahkan dilakukan di tempat suci saat korban menjalankan ibadah,” ujar Wisnu dalam pertimbangannya.
Barang Bukti Dimusnahkan, Terdakwa Tetap Ditahan
Selain menjatuhkan pidana mati, majelis hakim juga memerintahkan agar Sujito tetap ditahan serta menetapkan pemusnahan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sebilah golok atau parang berbahan besi
- Satu batu asah
- Pakaian dan sarung berlumuran darah
- Beberapa songkok, sajadah, dan mukena
- Dua lembar karpet merah musala yang bersimbah darah
Biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara.
Vonis Mati Pertama di PN Bojonegoro
Mengutip portal resmi Dandapala, yang dikelola Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, vonis mati terhadap Sujito menjadi putusan hukuman mati pertama yang dijatuhkan PN Bojonegoro.
Sidang dipimpin oleh Wisnu Widiastuti selaku ketua majelis, dengan hakim anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan, terlebih di rumah ibadah, merupakan kejahatan luar biasa yang akan ditindak tegas oleh hukum. Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen peradilan dalam melindungi hak hidup dan rasa aman masyarakat.
(T)
#Pembunuhan #Kriminal