Siasat Busuk Kadinsos: Dana Bencana Dijarah, Korban Banjir Dijadikan Ladang Korupsi
D'On, SAMOSIR — Bantuan kemanusiaan yang seharusnya menjadi harapan terakhir bagi korban banjir bandang justru berubah menjadi bancakan. Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir atas dugaan penyelewengan dana bantuan bencana tahun 2024.
Dana yang dikorupsi bukan angka kecil. Negara dirugikan hingga Rp 516.298.000, dari total anggaran bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp 1,5 miliar yang dialokasikan untuk penguatan ekonomi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis.
“Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.298.000,” ujar Satria, Minggu (28/12).
Fitri Agus Karokaro (FAK) langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Pangururan guna kepentingan penyidikan.
Mengubah Skema Bantuan: Dari Tunai Jadi Barang, Celah Korupsi Dibuka
Dalam penyelidikan, Kejari menemukan modus licik yang digunakan tersangka. Bantuan yang awalnya dirancang dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) kepada korban, diubah sepihak menjadi bantuan barang.
Perubahan skema ini bukan tanpa tujuan.
“Tersangka mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari bantuan tunai menjadi bantuan barang,” jelas Satria.
Lebih jauh, Fitri Agus menyarankan sekaligus menunjuk langsung satu pihak sebagai penyedia barang, yakni BUMDes-MA Marsada Tahi. Penunjukan ini diduga dilakukan tanpa mekanisme transparan dan akuntabel, membuka ruang penggelembungan harga dan permainan anggaran.
Minta Jatah 15 Persen: Bantuan Korban Jadi Uang Pribadi
Yang paling mencengangkan, Fitri Agus tak hanya mengatur skema. Ia juga meminta jatah pribadi dari dana bantuan tersebut.
“Tersangka meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada pihak BUMDes untuk keuntungan pribadi dan pihak lain,” ungkap Satria.
Jika dihitung, 15 persen dari Rp 1,5 miliar berarti ratusan juta rupiah yang dipangkas langsung dari hak korban bencana masyarakat yang sedang kehilangan rumah, mata pencaharian, bahkan anggota keluarga.
Ironi Kemanusiaan: Saat Korban Berjuang Bertahan Hidup
Kasus ini menimbulkan ironi mendalam. Bantuan yang berasal dari negara untuk memulihkan ekonomi warga pascabencana justru dijadikan alat memperkaya diri oleh pejabat yang seharusnya melindungi masyarakat paling rentan.
Alih-alih mempercepat pemulihan korban banjir bandang, dana tersebut diduga diselewengkan melalui rekayasa kebijakan dan relasi kuasa.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, Fitri Agus Karokaro dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) atau
- Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Pasal-pasal tersebut mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah, ditambah kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Publik Menanti: Siapa Lagi yang Terlibat?
Penetapan satu tersangka ini memunculkan pertanyaan besar:
Apakah Fitri Agus bertindak sendiri, atau ada pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi bantuan bencana ini?
Kejari Samosir menegaskan penyidikan masih terus berkembang, dan tidak menutup kemungkinan tersangka baru akan ditetapkan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dana bencana bukan sekadar anggaran, melainkan urat nadi kemanusiaan. Ketika dana itu dijarah, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi harapan hidup korban bencana.
(K)
#Korupsi #KadinsosSamosir #Hukum #DanaBantuanBencanaDikorupsi
