Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polsek Muara Batang Gadis Dibakar Massa, 5 Orang Resmi Jadi Tersangka

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto beserta jajarannya dan Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution saat tinjau Polsek Muara Batang Gadis yang dibakar massa, Senin (22/12/2025). Foto: Polda Sumut

D'On, Mandailing Natal
 — Aksi brutal massa yang membakar dan merusak Polsek Muara Batang Gadis (MBG) pada Sabtu, 20 Desember 2025, akhirnya mulai terungkap. Kepolisian Resor Mandailing Natal menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pembakaran fasilitas negara tersebut.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, menegaskan bahwa aksi anarkis itu dipicu oleh kesalahpahaman yang sengaja dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memprovokasi emosi masyarakat.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan situasi emosional massa akibat beredarnya informasi bahwa terduga pengedar narkotika yang sebelumnya diamankan Polsek Muara Batang Gadis melarikan diri dari kantor polisi,” ujar AKBP Arie kepada wartawan, Minggu (28/12).

Isu Bandar Narkoba Jadi Pemicu Amarah Massa

Menurut Arie, kabar yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa seorang terduga bandar narkoba dilepaskan polisi, padahal informasi tersebut tidak benar. Isu liar itu kemudian memicu kemarahan massa yang berujung pada aksi pembakaran.

Dalam situasi yang memanas, para pelaku diduga mengompori dan mengarahkan massa hingga menyerang kantor polisi. Akibatnya, Polsek MBG mengalami kerusakan berat, bahkan nyaris lumpuh total.

Identitas 5 Tersangka

Polisi telah mengamankan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Rusmin Nasution
  2. Kaizar Sein Baroka Daulany
  3. Wisman alias Catam
  4. Debbi Pratama
  5. Rendi Triwasda

Kelima tersangka diduga berperan aktif dalam provokasi, perusakan, dan pembakaran fasilitas Polsek.

Kerusakan Parah, Layanan Kepolisian Terganggu

Kapolres menegaskan bahwa tindakan para tersangka tidak hanya merusak bangunan negara, tetapi juga:

  • Mengganggu pelayanan publik
  • Membahayakan keselamatan anggota Polri
  • Mengancam keamanan masyarakat sekitar

“Pembakaran ini mengakibatkan kerusakan berat pada fasilitas negara dan mengganggu pelayanan kepolisian. Termasuk membahayakan keselamatan anggota Polri dan masyarakat,” tegas Arie.

Perbaikan Butuh Hingga 6 Bulan

Akibat hangus terbakar, Polsek Muara Batang Gadis diperkirakan membutuhkan waktu hingga enam bulan untuk diperbaiki. Namun, Kapolda Sumut telah memerintahkan percepatan agar operasional tidak terlalu lama terganggu.

“Bangunan mungkin jangka waktu enam bulan. Tapi bisa di bawah itu, diupayakan perintah Kapolda agar disegerakan. Yang penting operasional tetap berjalan,” jelas Arie.

Pelayanan Dialihkan ke Polres Madina

Meski kantor Polsek rusak parah, Kapolres memastikan pelayanan kepolisian tetap berjalan. Untuk sementara, seluruh proses penanganan perkara, termasuk kasus narkoba, dialihkan ke Polres Mandailing Natal.

“Kalau ada tangkapan langsung dikirim ke Polres. Seperti kemarin, ada penangkapan narkoba langsung dibawa ke Polres walaupun jaraknya jauh,” tuturnya.

Polisi Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

AKBP Arie menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan main hakim sendiri dan aksi anarkis dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara tegas dan transparan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyebaran informasi tidak benar dan provokasi dapat berujung pada kerugian besar, baik bagi negara maupun masyarakat itu sendiri.

(K)

#Polri #Hukum #BandarNarkobaKabur #MapolsekMuaraBatangGadisDibakarMassa