Breaking News

Polisi Pastikan Belum Ada Tersangka Kasus Pembakaran Kios di Kalibata, Kerusuhan Dipicu Tewasnya Dua Mata Elang

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan belum ada tersangka dalam kasus pembakaran kios di Kalibata usai matel tewas dikroyok.

D'On, Jakarta
— Kepolisian Republik Indonesia memastikan hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus kerusuhan dan pembakaran kios pedagang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Insiden tersebut mencuat ke publik setelah diketahui berkaitan dengan tewasnya dua mata elang (matel), yang memicu kemarahan dan berujung aksi anarkis.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menegaskan bahwa proses hukum terhadap peristiwa pembakaran masih berada pada tahap penyelidikan.

“Sementara belum, sementara belum,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025), saat ditanya mengenai penetapan tersangka dalam kasus pembakaran kios.

Penyelidikan Intensif dan Olah TKP Masih Berlangsung

Meski belum menetapkan tersangka, Trunoyudo menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak tinggal diam. Tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, penelusuran rekaman CCTV, hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap aktor di balik aksi perusakan dan pembakaran kios milik para pedagang.

Menurutnya, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kerusuhan tersebut, termasuk kemungkinan adanya provokator atau aktor intelektual yang menggerakkan massa.

“Proses penyelidikan terus berjalan. Semua fakta dan alat bukti sedang kami kumpulkan secara komprehensif,” jelasnya.

Kerusuhan di kawasan Kalibata itu sendiri mengakibatkan kerugian materi yang tidak sedikit, terutama bagi para pedagang kecil yang kiosnya hangus terbakar. Sejumlah saksi menyebutkan situasi saat kejadian berlangsung mencekam, dengan api membumbung tinggi dan massa berhamburan.

Enam Oknum Anggota Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Matel

Di sisi lain, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus terpisah namun saling berkaitan, yakni pengeroyokan hingga tewasnya dua mata elang yang menjadi pemicu awal kerusuhan.

Keenam tersangka tersebut merupakan oknum anggota Yanma Mabes Polri (Pelayanan Markas). Penetapan ini menegaskan komitmen Polri untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

“Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo.

Adapun identitas keenam tersangka adalah:

  • Bripda Irfan Batubara
  • Bripda Jefry Ceo Agusta
  • Brigadir Ilham
  • Bripda Ahmad Marz Zulqadri
  • Bripda Baginda
  • Bripda Raafi Gafar

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP, yakni tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Sidang Etik Menanti, Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selain proses pidana, keenam oknum tersebut juga akan menjalani sidang etik kepolisian. Sidang ini akan menentukan sanksi disiplin hingga kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tergantung pada hasil pemeriksaan internal.

Trunoyudo menegaskan, Polri berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memulihkan kepercayaan publik yang terguncang akibat insiden tersebut.

“Setiap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Publik Menanti Kepastian Hukum

Hingga kini, masyarakat  khususnya para pedagang korban pembakaran masih menanti kepastian hukum dan penetapan tersangka dalam kasus kerusuhan di Kalibata. Desakan agar pelaku pembakaran segera diungkap terus menguat, seiring harapan agar keadilan ditegakkan secara menyeluruh, baik terhadap pelaku kekerasan maupun perusakan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, karena melibatkan aparat penegak hukum dan berdampak langsung pada warga sipil. Proses penyelidikan yang tengah berjalan diharapkan mampu menjawab semua pertanyaan, sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang di masa mendatang.

(L6)

#MataElang #DebtCollector #Polri #Kriminal #Pengeroyokan #PembakaranKios