Perkara Pinjam Handphone Berujung Tragis, Suami Aniaya Istri hingga Terancam Kehilangan Penglihatan

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi
D'On, Depok — Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menggemparkan publik. Seorang suami berinisial RA tega menganiaya istrinya sendiri, AA, hanya karena persoalan sepele: peminjaman handphone. Akibat perbuatan brutal tersebut, korban mengalami luka serius pada mata kiri dan kini terancam mengalami gangguan penglihatan permanen.
Kasus ini menjadi sorotan luas setelah rekaman dan informasi kejadian tersebut viral di berbagai platform media sosial. Menindaklanjuti hal itu, Polres Metro Depok bergerak cepat dengan mengamankan pelaku.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan peristiwa KDRT tersebut dan memastikan bahwa tersangka telah ditangkap untuk menjalani proses hukum.
“Tersangka RA sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar AKP Made Budi, Minggu (28/12/2025).
Terjadi Saat Menginap di Rumah Keluarga Korban
AKP Made menjelaskan, peristiwa kekerasan itu terjadi saat korban dan pelaku sedang menginap di rumah sepupu korban, yang berlokasi di wilayah Sawangan, Kota Depok. Kejadian berlangsung pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Kejadiannya bukan di rumah mereka sendiri, melainkan di rumah saudara korban. Saat itu mereka sedang menginap,” jelasnya.
Situasi awal disebut masih kondusif hingga tersangka meminjam handphone milik korban. Namun, suasana berubah drastis ketika korban meminta kembali handphone tersebut.
Emosi Tersulut, Handphone Dibanting
Menurut keterangan kepolisian, tersangka enggan mengembalikan handphone yang dipinjamnya. Adu mulut pun tak terhindarkan. Dalam kondisi emosi yang memuncak, tersangka justru membanting handphone milik korban hingga memicu keributan hebat.
“Korban meminta handphone-nya kembali, namun tersangka menolak dan justru membanting handphone tersebut,” ungkap Made.
Keributan itu kemudian berujung pada aksi kekerasan fisik yang brutal.
Korban Dipukul Berulang Kali, Mata Kiri Jadi Sasaran
Tersangka RA melampiaskan emosinya dengan memukul korban menggunakan handphone, tepat mengenai mata sebelah kiri korban. Tak berhenti di situ, pelaku kembali memukul korban dengan tangan kosong di bagian mata yang sama.
“Korban tidak bisa melawan. Mata sebelah kiri korban terkena pukulan berulang kali, baik menggunakan handphone maupun tangan kosong,” terang AKP Made.
Selain luka di mata, korban juga mengalami luka robek hingga berdarah di pelipis kiri serta memar di paha kanan akibat injakan pelaku.
Dilarikan ke RSCM, Korban Terancam Gangguan Penglihatan
Akibat luka serius yang diderita, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, untuk mendapatkan penanganan medis intensif, khususnya pada bagian mata.
“Korban mengalami lebam pada bola mata kiri dan luka cukup serius, sehingga harus dirujuk ke RSCM. Saat ini masih menjalani perawatan,” tutur Made.
Pihak medis disebut masih melakukan observasi mendalam untuk memastikan kondisi penglihatan korban, yang dikhawatirkan mengalami dampak jangka panjang.
Pelaku Dijerat Pasal KDRT
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menggali keterangan dari tersangka. Polisi menegaskan bahwa pelaku akan diproses secara hukum tanpa kompromi.
RA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44, yang mengatur sanksi pidana atas kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sekecil apa pun pemicunya, adalah tindak pidana serius. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan KDRT.
(L6)
#Penganiayaan #KDRT #Kriminal