Patroli Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga Tambang Emas Ilegal di Sungai Batanghari

Satgas Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Tambang Emas Ilegal di Sungai Batang Hari
D'On, Solok Selatan — Komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas praktik Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan. Tim Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan menertibkan dan menutup lokasi yang diduga kuat menjadi tempat aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Batanghari, tepatnya di Jorong Gasiang, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batanghari, pada Sabtu (27/12/2025).
Kegiatan patroli dan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satreskrim Polres Solok Selatan, IPDA Henki Saputra, S.H., dengan melibatkan 12 personel gabungan. Tim bergerak menggunakan satu unit kendaraan patroli menuju titik awal, kemudian melanjutkan penyisiran menyusuri aliran Sungai Batanghari menggunakan satu unit kapal timpek, mengingat lokasi berada di kawasan perairan yang sulit dijangkau melalui jalur darat.
Setibanya di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI, petugas menemukan satu unit alat penyaring emas (bok) yang diduga digunakan oleh para pelaku penambangan liar. Meski para pelaku tidak ditemukan di tempat dan lokasi dalam kondisi ditinggalkan, aparat tidak tinggal diam. Untuk mencegah alat tersebut kembali digunakan, petugas langsung melakukan pemusnahan dengan cara dibakar hingga tidak dapat difungsikan lagi.
Sebagai bentuk penegasan hukum dan peringatan keras, tim juga memasang garis polisi (police line) serta spanduk bertuliskan “STOP PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN” di sekitar lokasi. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa kawasan tersebut berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Perlu diketahui, sejak awal Januari 2025, Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana telah membentuk Satgas Anti Illegal Mining, sebuah tim khusus yang bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, patroli, hingga penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
Hingga saat ini, Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan yang bersinergi dengan Ditkrimsus Polda Sumatera Barat telah berhasil menangani 8 laporan polisi, dengan total 19 orang terduga tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit alat berat excavator, berbagai peralatan tambang ilegal, serta melakukan pemusnahan terhadap sejumlah peralatan yang berkaitan dengan praktik penambangan liar agar tidak dapat digunakan kembali.
Pengungkapan dan penertiban ini menjadi bukti nyata komitmen kuat Polres Solok Selatan dalam memberantas kejahatan lingkungan yang berdampak serius terhadap kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, serta mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat. Upaya ini juga merupakan atensi langsung dari Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, yang menaruh perhatian besar terhadap penanganan kejahatan pertambangan ilegal di wilayah Sumbar.
Tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, Polres Solok Selatan juga menegaskan fokus pada upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, agar semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan generasi mendatang.
Polres Solok Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan maupun mendukung praktik penambangan emas tanpa izin, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten, tegas, dan berkelanjutan demi menjaga lingkungan hidup dan keamanan masyarakat Solok Selatan.
(Mond)
#IllegalMinning #KabupatenSolokSelatan #PolresSolokSelatan