Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cemburu yang Tak Pernah Padam Berujung Maut Suami Bunuh Istri Usai Memaafkan Perselingkuhan dan Menyelesaikan Secara Adat

Polisi saat melakukan olah TKP kasus suami bunuh istri di Kabupaten Sumba Timur, NTT

D'On, Sumba Timur, NTT
— Sebuah tragedi rumah tangga kembali mengguncang Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Cemburu yang sempat diredam dan konflik yang telah diselesaikan secara adat, nyatanya tak benar-benar padam. Peristiwa ini berujung pada hilangnya nyawa seorang perempuan muda di tangan suaminya sendiri.

Seorang suami berinisial DKH (43), warga Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menganiaya hingga menewaskan istrinya, PL (29), pada Senin, 22 Desember 2025.

Perselingkuhan Terbongkar dari Perubahan Sikap

Menurut keterangan resmi Kasi Humas Polres Sumba Timur, Iptu Leonard Marpaung, kasus ini bermula dari kecurigaan DKH terhadap perubahan sikap sang istri. PL kerap pulang terlambat saat pergi menimba air, sebuah kebiasaan yang menimbulkan tanda tanya besar bagi suaminya.

DKH disebut berulang kali meminta istrinya untuk bersikap jujur. Setelah didesak, PL akhirnya mengakui bahwa dirinya menjalin hubungan terlarang dengan Edy (30), yang tak lain merupakan kerabat dekat suaminya sendiri.

“Korban mengaku berselingkuh sejak Agustus 2025 dan telah melakukan hubungan intim sebanyak delapan kali,” ungkap Iptu Leonard, Minggu (28/12/2025).

Pengakuan tersebut menjadi pukulan berat bagi DKH. Namun alih-alih meluapkan amarah, ia memilih jalan damai.

Diselesaikan Secara Adat, Suami Mengaku Telah Memaafkan

DKH menyatakan telah memaafkan perbuatan istrinya. Ia bahkan menemui keluarga Edy dan melaporkan kasus tersebut agar diselesaikan melalui mekanisme adat yang berlaku di wilayah mereka.

Pertemuan keluarga digelar dan berakhir damai. Perselingkuhan tersebut dianggap tuntas setelah Edy dan PL menyampaikan permintaan maaf secara adat, disertai denda berupa uang tunai Rp100 ribu dan selembar kain tenun.

“Permasalahan sudah dianggap selesai. Pelaku menyatakan memaafkan istrinya dan mereka kembali hidup bersama,” kata Leonard.

Namun perdamaian itu ternyata hanya bertahan di permukaan.

Pertengkaran di Kebun Jagung yang Berujung Petaka

Beberapa hari setelah perdamaian adat, DKH dan PL pergi bersama ke kebun untuk menanam jagung. Lokasi kebun itu berjarak sekitar 700 meter dari rumah mereka.

Di tengah aktivitas berkebun, DKH kembali menyinggung masa depan rumah tangga mereka. Ia meminta PL fokus membangun keluarga dan meninggalkan masa lalu. Namun nasihat tersebut justru memicu pertengkaran hebat.

PL disebut tersulut emosi dan mengayunkan pacul ke arah suaminya. Serangan itu berhasil dihindari.

“Korban mencoba memukul pelaku menggunakan pacul, namun meleset,” jelas Leonard.

DKH yang terpancing emosi kemudian membalas. Ia memukul PL beberapa kali menggunakan kayu gamal, alat yang sebelumnya dipakai untuk menanam jagung.

PL langsung terjatuh ke tanah.

Menyesal, Meminta Maaf, Namun Terlambat

Setelah melihat istrinya rubuh, DKH disebut sempat menyesal. Ia merangkul korban, meminta maaf, bahkan memberi minum karena PL mengeluh kesakitan.

Karena cuaca mendung dan hujan mulai turun, DKH meninggalkan PL sejenak untuk pulang mengambil terpal dan selimut.

Namun saat kembali ke kebun, PL sudah tidak bernapas.

Dalam kondisi panik, DKH memindahkan jasad istrinya ke atas terpal, mengganti pakaian korban, lalu menutupinya dengan kain hangat. Tak lama kemudian, ia memilih menyerahkan diri ke polisi.

Hasil Visum: Luka di Kepala dan Wajah

Petugas kepolisian yang mendatangi lokasi kejadian menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Hasil visum di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu mengungkap adanya:

  • Memar di bagian kepala belakang
  • Luka di dahi kiri
  • Memar pada kelopak mata dan pipi
  • Bercak darah di tubuh korban

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa korban meninggal akibat kekerasan fisik.

Riwayat Kekerasan dalam Rumah Tangga

Fakta lain yang terungkap, DKH diketahui memiliki riwayat penganiayaan terhadap istri pertamanya pada tahun 2017, yang kala itu membuatnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

PL sendiri merupakan istri kedua DKH dan berstatus janda sebelum menikah dengannya.

Cermin Tragis Kekerasan Rumah Tangga

Kasus ini menjadi gambaran pahit bahwa penyelesaian konflik secara damai dan adat belum tentu menyentuh akar persoalan emosional. Cemburu, luka batin, dan kekerasan yang tak ditangani secara tuntas dapat berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa.

Kini, DKH harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya, sementara seorang perempuan muda kehilangan masa depan, dan sebuah keluarga kembali hancur oleh kekerasan dalam rumah tangga.

(L6)

#Kriminal #Pembunuhan #Perselingkuhan