Motif Terungkap: Enam Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas di TMP Kalibata

Polisi tersangka pengeroyokan mata elang hingga tewas di Kalibata
D'On, Jakarta - Peristiwa berdarah yang menewaskan dua debt collector alias mata elang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, membuka tabir gelap relasi kekuasaan, emosi, dan kekerasan aparat. Enam anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini resmi menyandang status tersangka setelah diduga melakukan pengeroyokan brutal yang berujung kematian dua warga sipil.
Insiden memilukan itu terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, di area parkir TMP Kalibata sebuah kawasan yang seharusnya sakral dan penuh penghormatan, namun berubah menjadi lokasi tragedi kemanusiaan.
Berawal dari
Penghentian Motor, Berujung Hilangnya Nyawa
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat dua orang debt collector menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Motor tersebut diketahui memang digunakan oleh anggota polisi aktif. Dugaan penghentian paksa inilah yang memicu ketegangan. Emosi memuncak. Enam anggota polisi yang berada di lokasi atau datang kemudian turun tangan secara bersamaan, bukan untuk menenangkan situasi, melainkan justru melakukan aksi kekerasan massal.
“Kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota. Inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Alih-alih penegakan hukum atau penyelesaian prosedural, situasi berubah menjadi aksi main hakim sendiri.
Satu Tewas di Lokasi, Satu Meninggal di Rumah Sakit
Polsek Pancoran menerima laporan penganiayaan berat tak lama setelah kejadian. Petugas yang tiba di lokasi menemukan satu korban telah meninggal dunia di tempat akibat luka parah.
Korban kedua sempat dilarikan ke RSUD Budi Asih, Jakarta Timur, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Identitas korban:
- MET (41), domisili Jakarta Pusat — meninggal di lokasi kejadian
- NAT (32), domisili Kota Bekasi — meninggal dunia di rumah sakit
Kedua korban merupakan warga sipil, bukan pelaku kejahatan berat, dan tidak dalam kondisi melawan bersenjata.
Amarah Meledak, Kerusuhan Tak Terhindarkan
Tragedi itu tidak berhenti pada dua nyawa yang melayang. Amarah rekan-rekan korban meledak, memicu kerusuhan di sekitar lokasi kejadian.
Data kepolisian mencatat:
- 4 unit mobil rusak, termasuk taksi dan kendaraan pribadi
- 7 sepeda motor hancur
- 14 lapak pedagang rusak
- 2 kios terbakar
- 2 rumah warga mengalami kerusakan kaca
Kerusakan meluas, warga sipil kembali menjadi korban kali ini bukan oleh aparat, melainkan akibat kemarahan kolektif yang tak terbendung.
“Ada peristiwa di mana beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan,” kata Trunoyudo.
Enam Polisi Jadi Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti, penyidik akhirnya menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, yakni:
- Brigadir IAM
- Brigadir JLA
- Brigadir RGW
- Brigadir IAB
- Brigadir BN
- Brigadir AM
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, analisis keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ujar Trunoyudo.
Dijerat Pasal Berat: Pengeroyokan Berujung Kematian
Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pasal yang memuat ancaman hukuman berat.
Polri menegaskan bahwa penerapan pasal dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sekaligus sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Ujian Serius bagi Reformasi Polri
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra dan reformasi Polri, sekaligus ujian nyata terhadap janji profesionalisme dan supremasi hukum. Publik kini menanti:
- Transparansi proses hukum
- Sanksi pidana dan etik yang tegas
- Jaminan bahwa kekerasan oleh aparat tidak dinormalisasi
Dua nyawa telah melayang. Kepercayaan publik kembali dipertaruhkan.
Dan pertanyaannya kini menggantung di ruang publik:
Apakah hukum benar-benar akan berdiri tegak bahkan ketika pelakunya adalah aparat penegak hukum itu sendiri?
(L6)
#Pengeroyokan #Kriminal #MataElang #DebtCollector