Mensos Tegaskan Donasi Bencana Aceh–Sumatera Tak Perlu Izin di Awal: “Silakan, Yang Penting Cepat Sampai ke Korban”

Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meninjau dapur umum Kemensos di Prabu Rifa Residence, Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Kamis (4/12/2025). Foto: Dok. Kemensos
D'On, Jakarta — Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meluruskan polemik soal perizinan penggalangan dan penyaluran donasi untuk korban bencana di wilayah Aceh dan Sumatera. Ia menegaskan, masyarakat, lembaga, komunitas, hingga perorangan tidak perlu mengurus izin terlebih dahulu jika bantuan tersebut memang bersifat mendesak dan membutuhkan kecepatan.
Pernyataan itu disampaikan Gus Ipul saat meninjau langsung proses penyaluran bantuan kemanusiaan di Kantor Pos Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (10/12/2025).
“Silakan saja dilakukan. Tidak perlu izin dulu kalau memang memerlukan kecepatan, karena mau membantu keluarga korban atau masyarakat yang mendesak memerlukan bantuan,” tegas Gus Ipul di hadapan awak media.
Menurutnya, dalam situasi bencana, kecepatan respons adalah kunci utama. Pemerintah tidak ingin aturan justru menghambat niat baik masyarakat yang ingin segera menolong sesama.
Pemerintah Apresiasi Solidaritas Publik
Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah sangat mengapresiasi setiap bentuk solidaritas, kepedulian, dan gotong royong masyarakat yang bergerak cepat membantu korban bencana.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab administrasi dan transparansi tetap harus dipenuhi setelah kegiatan selesai.
“Kita tidak menghambat, boleh, tidak ada masalah. Tapi setelah selesai, harapan saya, diproses izinnya, kemudian dipertanggungjawabkan. Tidak hanya kepada kami sebagai pemerintah, tapi yang paling penting kepada publik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme pengurusan izin kini sudah jauh lebih mudah karena dapat dilakukan secara daring (online).
“Bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online, dan tidak rumit,” tambah Gus Ipul.
Wajib Audit: Dana di Bawah dan Di Atas Rp500 Juta Dibedakan
Dalam kesempatan itu, Gus Ipul juga menegaskan bahwa setiap donasi yang dihimpun wajib diaudit dan dilaporkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 (Permensos 8/2021) tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan/atau Barang (PUB).
Ia merinci mekanisme audit sebagai berikut:
- Donasi di bawah Rp500 juta → cukup menggunakan audit internal
- Donasi di atas Rp500 juta → wajib diaudit oleh akuntan publik
“Ini penting agar masyarakat makin percaya untuk memberikan donasi, dan lembaga penggalangnya juga makin kredibel,” kata Gus Ipul.
Menurutnya, audit dan pelaporan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen utama menjaga kepercayaan publik.
Transparansi untuk Cegah Penyalahgunaan Dana
Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana publik benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.
“Ini memang bagian dari regulasi, supaya kita tahu uang yang dikumpulkan itu dimanfaatkan untuk apa. Termasuk siapa yang menerima manfaatnya,” ujarnya.
Dengan adanya data penerima bantuan yang jelas, pemerintah juga bisa menyelaraskan bantuan masyarakat dengan bantuan negara, sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun ketimpangan distribusi.
“Sehingga kami juga bisa saling bersinergi dengan data yang ada itu. Kalau nanti ada bantuan lagi dari pemerintah, bisa kita jadikan satu dengan bantuan masyarakat,” sambung Gus Ipul.
Donasi Tetap Bebas, Tapi Akuntabilitas Harga Mati
Pernyataan Gus Ipul ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana, tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Dengan skema ini, masyarakat bisa tetap bergerak cepat di lapangan, sementara negara memastikan bahwa seluruh proses tetap tercatat, diawasi, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
(K)
#MenteriSosial #DonasiBencanaSumatera #Kemensos #GusIpul