Breaking News

KLH Segel Tambang Bermasalah di Sumbar Usai Audit Lingkungan: Bukaan Galian Telantar Memperparah Banjir Bandang

Sejumlah petugas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup saat melakukan penyegelan area bekas tambang di Nagari Kampuang Tanjuang Koto Mambang Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (11/12/2025). Tambang tersebut disegel karena bermasalah dan berpotensi memicu bencana banjir bandang. (FOTO/Istimewa/Kementerian Lingkungan Hidup)

D'On, Sumatra Barat —
Pemerintah pusat akhirnya turun tangan. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel sejumlah lokasi pertambangan di Sumatra Barat pada Kamis (11/12/2025), hanya beberapa hari setelah banjir bandang meluluhlantakkan wilayah ini. Langkah cepat ini diambil berdasarkan hasil audit lapangan yang menemukan pelanggaran serius di sektor pertambangan, mulai dari reklamasi yang mangkrak hingga aktivitas penambangan tanpa dokumen lingkungan yang sah.

Audit Temukan Pelanggaran Mencolok: Reklamasi Mangkrak, Air Larian Tak Terkendali

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan merupakan hasil konfirmasi langsung temuan tim pengawas setelah melakukan pemeriksaan teknis di titik-titik rawan bencana.

Menurut Hanif, sejumlah bukaan tambang dibiarkan telantar tanpa ada upaya reklamasi, tanpa instalasi pengendalian erosi, dan bahkan tanpa pemantauan air larian  kondisi yang diyakini memperburuk aliran lumpur dan mempercepat terjadinya longsor yang kemudian menghantam permukiman warga.

Kepatuhan lingkungan bukan formalitas administratif, tetapi soal nyawa dan keselamatan publik. Kami tak ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” tegas Hanif dalam keterangan resminya.

Tim KLH/BPLH juga menemukan lokasi tambang yang beroperasi tanpa dokumen persetujuan lingkungan yang sah. Pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap izin AMDAL, RKL-RPL, hingga tata kelola teknis seperti drainase dan stabilitas lereng.

Penyegelan Bersifat Mengikat: Dibuka Jika Perusahaan Penuhi Kewajiban Lingkungan

Penyegelan yang dilakukan bersifat sementara. Namun, KLH menegaskan bahwa perusahaan hanya dapat memulai operasi kembali apabila berhasil membuktikan pemenuhan seluruh kewajiban lingkungan serta menyampaikan rencana pemulihan yang terukur dan dapat diawasi.

Tim penegakan hukum lingkungan juga memasang plang pengumuman di setiap lokasi yang disegel, agar publik mengetahui status hukum dan langkah-langkah pemerintah.

Penegakan Hukum Diperluas: Potensi Sanksi Administratif hingga Pidana

Proses pemeriksaan selanjutnya akan melibatkan:

  • Penilaian teknis pada bekas galian terbuka
  • Pengukuran kualitas dan kuantitas aliran air
  • Verifikasi kesesuaian rencana reklamasi
  • Audit perizinan dan kepatuhan perusahaan

Jika ditemukan pelanggaran berat, KLH tidak menutup kemungkinan memberikan rekomendasi penindakan hukum yang lebih tegas, termasuk sanksi administratif atau pidana sesuai peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

Hanif menegaskan bahwa upaya ini dilakukan demi mencegah terulangnya bencana hidrometeorologi di masa depan, khususnya di kawasan dengan topografi curam seperti Sumbar.

Lokasi yang Disegel: Satu Titik di Padang Pariaman, Tiga Perusahaan Disemprit

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuaddi, membenarkan bahwa penyegelan dilakukan di salah satu area bekas tambang di Kabupaten Padang Pariaman.

Lokasi tepatnya berada di Nagari Kampuang Tanjuang Koto Mambang Sungai Durian, Kecamatan Patamuan.

Dari pemeriksaan tersebut, KLH memberikan surat teguran kepada tiga perusahaan, yaitu:

  • PT Fathul Jaya Pratama
  • CV Bumi Perdana
  • CV Sayang Ibu Sejati

Ketiganya dianggap memiliki tanggung jawab terhadap kondisi lingkungan yang tidak terkelola dan tidak memenuhi standar perizinan serta pengendalian dampak lingkungan.

KLH: Ini Bukan Sekadar Penyegelan, Ini Panggilan untuk Perubahan

Hanif mengingatkan bahwa persoalan pertambangan tidak hanya menyangkut investasi dan ekonomi, tetapi juga daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa bencana di Sumbar tidak boleh dipandang sebagai fenomena alam semata, tetapi juga sebagai akumulasi dari praktik tambang yang abai terhadap kelestarian lingkungan.

Ini bukan hanya menutup lokasi. Ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatra Barat,” ucapnya.

KLH/BPLH memastikan hasil pemeriksaan akan dipublikasikan secara berkala untuk menjaga transparansi. Pemerintah juga berharap masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum turut memperkuat pengawasan, terutama dalam pemulihan daerah aliran sungai, normalisasi jalur air, dan penataan kawasan rawan bencana.

(T)

#KementerianLingkunganHidup #BanjirSumbar #SumateraBarat