8 ASN Kemenaker Didakwa Peras Agen RPTKA Rp135,29 Miliar: Modus Sistematis 8 Tahun, RPTKA Disandera
D'On, Jakarta — Praktik pemerasan yang diduga telah berlangsung sunyi selama delapan tahun di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya menyeruak ke ruang sidang. Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) resmi didakwa menciptakan jaringan pemerasan sistematis terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Total uang yang diperas mencapai Rp135,29 miliar, di luar barang mewah berupa satu unit Vespa Primavera dan satu unit mobil Innova Reborn.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Nur Haris Arhadi menyatakan kedelapan terdakwa menjadikan perizinan RPTKA sebagai komoditas yang diperdagangkan siapa yang membayar, diproses; siapa yang tidak membayar, dimatikan.
“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA untuk memberikan sejumlah uang atau barang. Jika tidak dipenuhi, pengajuan RPTKA dipastikan tidak diproses,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Jaringan ASN yang Didakwa
Delapan ASN Kemenaker yang kini duduk di kursi pesakitan:
- Putri Citra Wahyoe
- Jamal Shodiqin
- Alfa Eshad
- Suhartono
- Haryanto
- Wisnu Pramono
- Devi Anggraeni
- Gatot Widiartono
Mereka berperan sebagai penjaga gerbang proses verifikasi RPTKA, dan menurut jaksa, menggunakan posisi itu untuk memonopoli alur dan menghentikan proses jika tidak ada “uang pelicin”.
Total Aliran Dana, Dibongkar Satu Per Satu
JPU membeberkan nilai fantastis yang diduga masuk ke kantong pribadi para terdakwa:
- Putri Citra Wahyoe – Rp6,39 miliar
- Jamal Shodiqin – Rp551,16 juta
- Alfa Eshad – Rp5,24 miliar
- Suhartono – Rp460 juta
- Haryanto – Rp84,72 miliar + 1 unit Innova Reborn
- Wisnu Pramono – Rp25,2 miliar + 1 unit Vespa Primavera ABS 150 A/T
- Devi Anggraeni – Rp3,25 miliar
- Gatot Widiartono – Rp9,48 miliar
Nama Haryanto dan Wisnu Pramono menonjol sebagai penerima pundi-pundi terbesar, menunjukkan dugaan adanya struktur kendali yang tidak setara dalam lingkaran pemerasan tersebut.
Modus: Mengunci Sistem RPTKA, Memaksa Pemohon “Datang Menyerah”
Pengajuan RPTKA dilakukan secara daring melalui laman tka-online.kemnaker.go.id. Dalam mekanisme seharusnya, pemohon cukup mengunggah dokumen dan menunggu proses verifikasi.
Namun jaksa memaparkan pola pemerasan yang disebut “modus penguncian sistem”:
- Pengajuan pemohon dibiarkan menggantung tanpa alasan.
- Pemohon kebingungan dan mendatangi kantor Kemenaker.
- Di sinilah pertemuan terjadi: pemohon diberi tahu bahwa ada biaya tambahan di luar biaya resmi.
- Jika setuju membayar, barulah:
- jadwal wawancara via Skype diterbitkan,
- berkas diverifikasi,
- dokumen kelayakan (HPK) disusun,
- RPTKA disahkan.
- Jika menolak, permohonan dibekukan tanpa pemberitahuan berkas kurang atau apa pun.
Dengan kata lain: akses layanan publik dijadikan alat pemerasan.
Sasarannya: Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing
RPTKA adalah dokumen wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Tanpa dokumen ini, izin kerja tidak dapat terbit.
KPK menduga bahwa selama delapan tahun (2017–2025), ratusan perusahaan menjadi korban, termasuk perusahaan besar yang mengurus tenaga ahli dari berbagai negara.
“Para terdakwa sengaja mengacaukan alur administrasi untuk memaksa agen menyerahkan uang,” ujar jaksa.
Landasan Hukum: Jerat Pasal Berat Antikorupsi
Kedelapan terdakwa dijerat dengan:
- Pasal 12e atau
- Pasal 12B UU Tipikor
- jo Pasal 18 UU Tipikor,
- jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal 12e merupakan salah satu pasal korupsi dengan ancaman terberat, bisa mencapai 20 tahun penjara.
Kasus Ini Disebut Mengguncang Kemenaker
Skandal ini jadi pukulan telak bagi Kemenaker. Sumber internal yang dimintai komentar menyebut bahwa mereka “tidak heran” karena proses pengajuan RPTKA sejak lama diduga penuh kejanggalan. Kasus ini memperlihatkan betapa rentannya sistem digital jika dikendalikan oleh oknum yang memiliki akses penuh.
Sidang Berlanjut: KPK Siapkan Bukti Transaksi dan Alur Komunikasi
KPK disebut telah mengantongi:
- rekaman percakapan,
- jejak digital penguncian sistem,
- transaksi bank,
- testimoni puluhan korban.
Sidang lanjutan akan membuka lebih detail mengenai hubungan antar terdakwa dan siapa yang paling dominan mengendalikan praktek pemerasan tersebut.
(T)
#Hukum #PemerasanTKA #Pemerasan
