Jika Tambang Dikelola Tanpa Korupsi, Setiap Warga Indonesia Bisa Nikmati Rp20 Juta per Bulan
D'On, Yogyakarta — Rektor Universitas Janabadra, Risdiyanto, melontarkan pernyataan yang menggugah kesadaran publik: jika sektor pertambangan Indonesia dikelola tanpa korupsi, setiap warga negara berpotensi memperoleh Rp20 juta per bulan hanya dari hasil tambang. Pernyataan ini disampaikannya dalam forum Bisik Batas (Bincang Asik Bangun Integritas) yang digelar Direktorat Jejaring Pendidikan KPK di Universitas Janabadra, Yogyakarta, Senin (8/12/2025).
“Jika sektor tambang dikelola tanpa korupsi, setiap orang Indonesia bisa mendapatkan Rp20 juta per bulan hanya dari hasil tambang,” kata Risdiyanto sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
Pernyataan tersebut langsung menyentil realitas ironis bangsa yang kaya sumber daya alam, namun belum sepenuhnya sejahtera akibat kebocoran anggaran dan praktik korupsi yang menggerogoti berbagai sektor strategis, khususnya sumber daya alam.
Pendidikan Jadi Kunci Utama Pemberantasan Korupsi
Dalam paparannya, Risdiyanto menegaskan bahwa pendidikan merupakan pintu utama untuk membangun peradaban antikorupsi. Menurutnya, kemajuan dan kesejahteraan bangsa tidak akan pernah tercapai secara utuh selama praktik korupsi masih mengakar dalam sendi-sendi kehidupan.
“Indonesia betul-betul bisa berkembang dan sejahtera kalau korupsi diberantas, dimulai dari hal kecil,” ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik-praktik yang selama ini dianggap “budaya”, namun sesungguhnya mengandung potensi gratifikasi, seperti pemberian bingkisan kepada guru dan dosen menjelang kelulusan mahasiswa.
Sebagai bentuk sikap tegas, Universitas Janabadra telah mengeluarkan edaran resmi yang melarang mahasiswa memberikan bingkisan kepada dosen.
“Kami membuat edaran agar mahasiswa yang akan lulus tidak memberikan bingkisan. Supaya tidak terus menjadi ‘budaya’ di dunia pendidikan,” ucapnya.
Langkah tersebut, lanjutnya, adalah bentuk edukasi nyata agar mahasiswa terbiasa membangun relasi berbasis integritas, bukan imbalan.
KPK Ungkap Tantangan Serius Pendidikan Antikorupsi
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa Forum Bisik Batas menjadi ruang strategis untuk memetakan tantangan implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi.
Dari hasil evaluasi awal, KPK menemukan sejumlah persoalan mendasar, di antaranya:
- Pelaksanaan PAK belum seragam di seluruh perguruan tinggi
- Kapasitas dosen pengampu PAK masih belum merata
- Belum ada indikator capaian baku untuk mengukur mutu pembelajaran
- Peran pemerintah daerah belum optimal
- Monitoring dan evaluasi masih terpisah-pisah
- PAK masih banyak dijalankan sebagai sisipan materi, belum kontekstual
- Ekosistem Catur Pusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat, negara) belum terlibat secara utuh
“Cakupan implementasi masih terbatas meski tingkat adopsinya di perguruan tinggi cukup tinggi,” kata Fitroh.
Dorongan Regulasi Nasional dan Standarisasi Kurikulum
Atas berbagai temuan tersebut, KPK menilai bahwa diperlukan regulasi nasional yang lebih tegas, pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, daerah, satuan pendidikan, dan KPK, serta peningkatan kapasitas dosen secara sistematis.
Selain itu, penguatan PAK harus dilakukan secara:
- Kontekstual
- Berkelanjutan
- Sesuai karakter sosial budaya Indonesia
Dalam forum ini pula, KPK mendorong dosen berperan sebagai Duta Antikorupsi, melalui:
- Kewajiban memasukkan kurikulum antikorupsi secara formal
- Pemanfaatan jejaring dosen untuk perluasan PAK
- Standarisasi kurikulum agar implementasi seragam secara nasional
Hadirkan Tokoh Akademisi dan Puluhan Perguruan Tinggi
Forum Bisik Batas menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya:
- Prof. Dr. Sumaryati (Universitas Ahmad Dahlan)
- Dr. Arqom Kuswanjono (Asosiasi Kelembagaan dan Dosen MKWK Seluruh Indonesia)
- Dian Novianthi (Direktur Jejaring Pendidikan KPK)
Sebanyak 20 perguruan tinggi pengelola Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) turut hadir, di antaranya: UGM, UNY, UMY, UAD, UII, USD, ISI Yogyakarta, dan sejumlah kampus lainnya.
Forum ini menghasilkan beberapa orientasi tindak lanjut strategis, di antaranya:
- Pendokumentasian praktik baik MKWK
- Diseminasi Panduan Sisipan PAK di Perguruan Tinggi
- Penyusunan arah kolaborasi menuju standar nasional Pendidikan Antikorupsi
Membangun Generasi Berintegritas dari Ruang Kelas
Melalui Bisik Batas, KPK kembali menegaskan bahwa pendidikan adalah fondasi utama pemberantasan korupsi. Nilai-nilai integritas diharapkan tidak hanya berhenti di ruang kelas, tetapi terus mengalir ke seluruh lapisan masyarakat.
Tujuannya jelas: mewujudkan generasi Indonesia yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berakhlak, berani jujur, dan siap membangun negeri tanpa korupsi.
(T)
#Korupsi #Tambang #Nasional #KPK
