Breaking News

Umrah di Tengah Banjir, Bupati Aceh Selatan Dicopot 3 Bulan

Bupati Aceh Selatan Mirwan.

D'On, Jakarta
- Langkah Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang tetap berangkat ibadah umrah di tengah daerahnya dilanda banjir dan longsor berujung pada sanksi berat dari pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan pemberhentian sementara selama tiga bulan, setelah Mirwan terbukti melanggar aturan keluar negeri tanpa izin resmi.

Keputusan tegas itu diumumkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (9/12), usai proses pemeriksaan internal rampung.

“Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara tiga bulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat Jenderal, Bupati Aceh Selatan terbukti melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i, yakni keluar negeri tanpa izin menteri,” tegas Tito di Kantor Kemendagri.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi etika kepemimpinan di tengah bencana, sekaligus memperlihatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memberi ruang bagi pejabat yang lalai terhadap rakyatnya.

Kronologi Lengkap: Dari Izin Umrah hingga Dicopot

22 November: Mirwan Ajukan Izin Umrah

Mirwan tercatat mengajukan permohonan izin ke luar negeri melalui Pemerintah Provinsi Aceh untuk kemudian diproses ke Kemendagri.

“Yang bersangkutan memang mengajukan izin pada 22 November,” kata Tito.

Namun, izin itu tidak serta-merta disetujui, karena dalam waktu bersamaan Aceh mulai memasuki fase cuaca ekstrem.

26–28 November: Aceh Dilanda Banjir dan Longsor

Rentetan banjir besar dan longsor melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatra Utara, hingga Sumatra Barat. Aceh Selatan menjadi salah satu daerah terdampak serius.

Melihat situasi darurat tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) secara tegas menolak memberi izin perjalanan ke luar negeri kepada Mirwan. Keputusan ini diambil demi memastikan kepala daerah tetap berada di lokasi bencana untuk memimpin penanganan langsung.

2 Desember: Tetap Berangkat Umrah

Meski izin tidak dikantongi, Mirwan tetap berangkat ke Tanah Suci pada 2 Desember. Keputusan ini langsung memicu gelombang kritik keras dari masyarakat, aktivis kemanusiaan, hingga elite politik daerah.

Warga mempertanyakan kepekaan sosial dan tanggung jawab moral seorang bupati yang meninggalkan rakyatnya saat rumah hanyut, akses jalan terputus, dan korban terus bertambah.

Isu ini kemudian sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Murka, Perintah Sanksi Turun

Dalam sebuah rapat di Posko BNPB Bandara Sultan Iskandar Muda, Presiden Prabowo disebut langsung memerintahkan Mendagri bertindak tegas.

“Pada hari Sabtu, Bapak Presiden secara langsung memerintahkan saya untuk segera menjatuhkan sanksi, termasuk pencopotan,” ungkap Tito.

Instruksi tersebut menjadi titik balik. Kemendagri bergerak cepat melakukan pemeriksaan melalui Inspektorat Jenderal.

9 Desember: Resmi Diberhentikan Sementara

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Mirwan terbukti melanggar undang-undang, khususnya aturan tentang larangan kepala daerah keluar negeri tanpa izin tertulis dari Mendagri.

“Sesuai undang-undang, sanksinya adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan diberhentikan tetap, melainkan selama tiga bulan,” kata Tito.

Selama masa skorsing itu, tugas Bupati Aceh Selatan akan dijalankan oleh pejabat pelaksana (Plt) untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

Bukan Sekadar Soal Izin, Ini Soal Kepemimpinan

Kasus ini tidak hanya soal pelanggaran administratif, tetapi menyentuh esensi kepemimpinan di saat krisis. Publik menilai, di tengah rakyat yang kehilangan rumah, keluarga, bahkan nyawa, keberangkatan umrah justru mencederai nurani publik.

Bagi pemerintah pusat, langkah tegas ini adalah pesan keras bahwa:

Bencana adalah prioritas negara

Pejabat wajib hadir secara fisik dan moral

Tidak ada toleransi terhadap kelalaian kepemimpinan

Pelajaran Mahal dari Aceh Selatan

Kasus Mirwan MS kini tercatat sebagai salah satu contoh nyata bagaimana kelalaian seorang kepala daerah di masa bencana bisa berujung pada sanksi langsung dari pusat bahkan setelah instruksi presiden.

Tiga bulan ke depan akan menjadi masa penilaian politik dan moral bagi Mirwan. Apakah ia mampu merebut kembali kepercayaan publik, atau justru tenggelam bersama kontroversi yang ia ciptakan sendiri?

Yang jelas, Aceh Selatan telah membayar mahal dengan kekecewaan warganya.

(K)

#MirwanMS #Kemendagri #BanjirAceh