Breaking News

Jalur Sitinjau Lauik Jadi “Urat Nadi Darurat” Sumbar: Dirlantas Imbau Tunda Perjalanan, Pemprov Perketat Pengaturan Kendaraan

Dirlantas Polda Sumbar AkBP Reza Chairul Akbar Siddiq 

D'On, Padang —
Krisis infrastruktur pascabencana banjir bandang dan longsor yang melumpuhkan sejumlah ruas strategis di Sumatera Barat telah membuat Sitinjau Lauik menjadi satu-satunya jalur utama penghubung Padang–Bukittinggi–Solok. Beban kendaraan melonjak tajam, risiko kecelakaan meningkat, dan cuaca yang terus berubah membuat kondisi di lapangan semakin tidak menentu.

Dalam situasi penuh tekanan ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat AKBP M. Reza Chairul mengeluarkan imbauan tegas: hindari perjalanan keluar kota jika tidak benar-benar mendesak.

“Jika Tidak Penting, Tetap di Rumah” Polda Sumbar Tekankan Risiko Serius di Sitinjau Lauik

Imbauan itu disampaikan AKBP Reza di RS Bhayangkara Padang, Kamis (4/12). Dengan wajah serius, ia menggambarkan kondisi jalur yang kini berada dalam “mode darurat”.

“Jika tidak sangat penting, kami imbau masyarakat untuk tetap di rumah saja. Kondisi jalan terbatas dan cuaca tidak menentu, sehingga rentan terjadi kepadatan kendaraan,” ujarnya.

Menurutnya, sejak banjir bandang menghancurkan sebagian akses provinsi di Mega Mendung, Tanah Datar, jalur alternatif lain ikut terputus. Jalur Lubuk Basung–Bukittinggi juga terdampak longsor berat, memaksa seluruh arus kendaraan dialihkan ke Sitinjau Lauik, jalur terjal yang dikenal ekstrem, penuh tikungan tajam, dan rawan kecelakaan.

“Sitinjau Lauik saat ini menjadi akses utama masyarakat dari Padang menuju Bukittinggi. Beban kendaraan sangat tinggi,” jelasnya.

Untuk mencegah kemacetan total, kepolisian menempatkan satu regu petugas (5 personel) setiap hari di titik-titik rawan.

“Kuncinya sederhana: jangan sampai ada kecelakaan dan jangan ada kendaraan mogok. Itu yang bisa menjaga jalur tetap hidup,” tambah Reza.

Pemprov Sumbar Bertindak: Pengaturan Ketat, Rekayasa Lalu Lintas, dan Batas Operasional Truk Berat

Sejalan dengan langkah Polda Sumbar, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperketat pengaturan kendaraan yang masuk-keluar jalur Sitinjau Lauik. Volume kendaraan meningkat drastis sejak rute Padang–Bukittinggi via Lembah Anai terputus akibat banjir bandang pada Kamis (27/11) lalu.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani, menjelaskan bahwa pihaknya kini menerapkan rekayasa ritme angkutan barang untuk mengurangi penumpukan kendaraan, terutama di jalur menurun.

Uji Coba Kendali Truk: 10 Truk Tiap 5 Menit

Pada 2–3 Desember, Dishub melakukan uji coba pelepasan truk:

  • 10 truk dilepas tiap 5 menit dari arah Solok menuju Padang
  • Tujuannya menjaga ritme pergerakan, mencegah penumpukan dan rem blong di turunan ekstrem Sitinjau.

“Kami melepas sepuluh truk setiap lima menit agar ritme kendaraan tetap teratur,” ujar Dedi, Jumat (5/12).

Arah Sebaliknya Diatur Ketat

Untuk jalur Padang–Solok, kendaraan berat hanya boleh lewat pada malam hari, mulai pukul 20.00 WIB, mengingat tanjakan ekstrem siang hari sering memicu kemacetan besar.

Kebijakan ini diperkuat Surat Pemberitahuan Gubernur terkait pembatasan jam operasional angkutan barang.

“Pembatasan diperlukan agar jalur Sitinjau Lauik tetap fungsional. Mobilitas harus berjalan, tapi keselamatan tetap nomor satu,” tegas Dedi.

Pengawasan Lapangan: Dua Posko Kunci Dijaga 24 Jam

Dishub dan aparat gabungan kini memperketat pengawasan di:

  • Posko Indarung
  • Jembatan Timbang Lubuk Selasih

Fokus utama:

  • memastikan kepatuhan jam operasional
  • menangani kendaraan mogok atau rem bermasalah
  • respons cepat kecelakaan atau insiden mendadak
  • mengurai kepadatan pada jam puncak

Dengan situasi yang berubah cepat akibat cuaca, petugas di lapangan bekerja dalam ritme siaga penuh.

Kenaikan Tarif AKDP Dipantau: Operator Nakal Langsung Ditegur

Tak hanya soal kelancaran, Dishub juga mengawasi perubahan tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP). Sejumlah trayek menaikkan tarif karena rute memanjang akibat jalur rusak.

Namun Dishub menegaskan: kenaikan tarif tidak boleh melebihi Pergub Sumbar No. 7/2025.

Operator yang melanggar telah langsung diberi teguran.

“Prinsip kami jelas: masyarakat tidak boleh terbebani secara berlebihan hanya karena perubahan rute sementara,” kata Dedi.

Situasi Masih Darurat, Warga Diminta Waspada

Hingga seluruh jalur strategis yang rusak selesai diperbaiki, Pemprov Sumbar memastikan pengaturan lalu lintas darurat ini akan terus diberlakukan. Situasi bisa berubah kapan saja, tergantung cuaca dan kondisi medan.

Dengan Sitinjau Lauik menjadi urat nadi tunggal bagi pergerakan Sumbar, pemerintah menegaskan kembali pentingnya kewaspadaan dan pengendalian mobilitas.

Pemerintah meminta masyarakat mengutamakan keselamatan, meminimalkan perjalanan jarak jauh, dan mematuhi seluruh pengaturan yang berlaku.

(Mond)

#DirlantasPoldaSumbar #SitinjauLauik