Breaking News

BY Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BKD Dharmasraya: Terbitkan SP2D Ganda, Rugikan Daerah Rp589 Juta

BY Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Dharmasraya Dalam Kasus Korupsi 

D'On, Dharmasraya
— Setelah melalui proses penyidikan panjang selama kurang lebih empat bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya akhirnya menetapkan BY sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mengguncang Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya. Keputusan penetapan tersangka ini diumumkan setelah tim penyidik memastikan adanya bukti permulaan yang cukup dan memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Modus Penyimpangan: SP2D Tanpa Prosedur hingga Gandakan Pencairan

Dari hasil pendalaman penyidik, BY yang saat itu memiliki kewenangan dalam proses administrasi keuangan daerah, diduga kuat telah melakukan serangkaian tindakan yang merugikan keuangan daerah. Salah satu modus yang terungkap adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa melalui mekanisme resmi.

SP2D, yang seharusnya diterbitkan melalui verifikasi berlapis dan memenuhi persyaratan administratif tertentu, justru dikeluarkan BY secara sepihak. Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan adanya SP2D ganda untuk kegiatan yang sama, sebuah pola yang mengindikasikan adanya perencanaan dan pemanfaatan celah prosedural.

Tindakan tersebut menyebabkan kas daerah mengalami kebocoran signifikan. Berdasarkan hasil audit dan perhitungan penyidik, total kerugian daerah mencapai Rp589.849.590. Angka ini menegaskan bahwa dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka bukanlah sekadar kelalaian administratif, melainkan praktik yang berpotensi sistematis.

Kejari Dharmasraya: Komitmen Bersihkan Praktik Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya menegaskan bahwa penetapan tersangka BY adalah bagian dari komitmen lembaga penegak hukum dalam memerangi praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

"Kami akan mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas. Semua langkah dilakukan dengan profesional, proporsional, dan berintegritas, demi memberikan efek jera dan menjamin keadilan bagi masyarakat," tegasnya.

Kejari Dharmasraya menyatakan bahwa penyidikan akan terus bergerak ke tahap selanjutnya, termasuk kemungkinan pengembangan kasus jika ditemukan keterlibatan pihak lain. Penegasan ini sekaligus menandai sikap serius aparat hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kasus Ini Jadi Peringatan bagi Jajaran Pemda

Kasus BY menjadi satu dari sekian perkara korupsi yang muncul di level kabupaten dalam beberapa tahun terakhir. Momentum penetapan tersangka ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Masyarakat menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada satu tersangka saja. Penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

(Mond)

#Korupsi #KejariDharmasraya #Hukum