1.882 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Negara Perketat Pengamanan Lapas

Pemindahan 130 narapidana risiko tinggi asal wilayah Jambi, Riau, dan Banten ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Sabtu (27/12/2025). (Ditjenpas)
D'On, Cilacap, Jawa Tengah — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus memperketat pengamanan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Hingga menjelang akhir 2025, sebanyak 1.882 warga binaan berisiko tinggi dari berbagai daerah resmi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan maksimum dan super maksimum di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Langkah strategis ini disebut sebagai upaya serius negara dalam menekan gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus memutus mata rantai praktik ilegal di dalam lapas, khususnya peredaran narkotika dan penggunaan telepon genggam.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa pemindahan napi berisiko tinggi bukan sekadar pemindahan fisik, melainkan bagian dari kebijakan besar penataan sistem pemasyarakatan berbasis tingkat risiko.
“Sampai menjelang tutup tahun ini, total sudah 1.882 warga binaan high risk dari seluruh Indonesia kami pindahkan ke Nusakambangan. Kami berharap langkah ini berdampak besar terhadap peningkatan keamanan dan ketertiban lapas dan rutan, terutama dalam mewujudkan zero narkotika dan handphone,” ujar Mashudi, dikutip dari Antara, Minggu (28/12/2025).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap narapidana berisiko tinggi agar tidak lagi mengendalikan kejahatan dari balik jeruji besi.
Fokus Perubahan Perilaku Warga Binaan
Menurut Mashudi, tujuan utama pemindahan ini bukan semata-mata pengamanan, tetapi juga perubahan perilaku warga binaan. Dengan sistem pengawasan ketat dan pembinaan berlapis di Nusakambangan, diharapkan para napi dapat menyadari kesalahan dan menjalani proses pembinaan secara lebih efektif.
“Yang terpenting adalah bagaimana mereka berubah menjadi lebih baik, menyadari kesalahannya, dan kelak kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum,” tegasnya.
Pemindahan Terbaru: 130 Napi dari Jambi, Riau, dan Banten
Pemindahan terbaru dilakukan pada Sabtu (27/12/2025). Sebanyak 130 warga binaan berisiko tinggi dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten dipindahkan ke sejumlah lapas di kawasan Nusakambangan dengan pengamanan ketat.
Rinciannya, lima orang ditempatkan di Lapas Batu, 31 orang di Lapas Karanganyar, 17 orang di Lapas Besi, 30 orang di Lapas Gladakan, 17 orang di Lapas Narkotika, serta 30 orang lainnya di Lapas Ngaseman.
Setiap lapas tersebut memiliki karakteristik dan tingkat pengamanan berbeda, disesuaikan dengan profil risiko masing-masing warga binaan.
Pengawalan Ketat dan Prosedur Berlapis
Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, menjelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dan melibatkan berbagai unsur.
Pengamanan dipimpin langsung oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, bekerja sama dengan petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Riau, dan Banten, serta didukung aparat kepolisian.
“Seluruh penerimaan warga binaan dilakukan sesuai SOP, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pendataan administrasi, hingga penempatan di blok hunian sesuai klasifikasi risiko,” jelas Irfan.
Ia menegaskan, Nusakambangan siap menjalankan fungsi sebagai pusat pembinaan napi berisiko tinggi nasional, sekaligus menjadi simbol keseriusan negara dalam menegakkan hukum dan menjaga wibawa sistem pemasyarakatan.
(B1)
#Nusakambangan #NapiBeresikoTinggi #Hukum #Ditjenpas