Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim: Dugaan Ijazah Palsu Mencuat, Polisi Mulai Dalami Akar Masalah

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
D'On, Jakarta — Suasana di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (13/11/2025), terasa lebih sibuk dari biasanya. Di balik pintu ruang pemeriksaan, Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana menjalani pemeriksaan intensif selama hampir lima jam penuh. Pemeriksaan ini bukan agenda rutin, melainkan pendalaman serius terkait dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, hingga penggunaan gelar akademik yang dianggap tak sah.
Isu dugaan ijazah palsu yang sebelumnya hanya bergulir di ruang publik kini resmi masuk ke tahap penyidikan. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan bahwa proses hukum terhadap pejabat publik tersebut telah berjalan dan berada dalam perhatian penuh penyidik.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan fokus pada materi perkara untuk kepentingan pembuktian,” tegas Trunoyudo, Jumat (14/11/2025).
Trunoyudo menambahkan bahwa Polri tidak ingin gegabah. Setiap langkah, katanya, ditempuh dengan prinsip profesional, proporsional, dan transparan sebuah penegasan bahwa perkara ini ditangani dengan keseriusan penuh mengingat posisi strategis yang diemban terperiksa.
Pemeriksaan Maraton: 12.30–17.50 WIB
Menurut informasi yang dihimpun, Hellyana masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB. Barisan penyidik sudah menyiapkan setumpuk berkas, dokumen administrasi, hingga hasil penelusuran awal terkait riwayat akademik sang Wakil Gubernur.
Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 17.50 WIB, menandakan adanya banyak hal yang harus didalami. Perkara ini bukan sekadar isu administratif melainkan dugaan tindak pidana yang dapat berujung pada sanksi pidana berat.
Kasus ini dilandasi Laporan Polisi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang masuk pada 21 Juli 2025. Pelapor diketahui bernama AS, yang juga turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung. Proses penyidikan kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan
Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 3 Oktober 2025.
Ijazah dari Kampus yang Sudah Ditutup Pemerintah
Salah satu aspek paling krusial dalam perkara ini adalah sumber ijazah yang dipersoalkan. Dari penelusuran penyidik, ijazah tersebut berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Masalahnya, kampus tersebut sudah tidak beroperasi. Pemerintah menutupnya melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 pada 27 Mei 2024. Penutupan kampus ini menambah kecurigaan atas keabsahan ijazah yang digunakan Hellyana.
Penutupan sebuah perguruan tinggi bukan hal sepele. Biasanya itu terjadi karena masalah akreditasi, pelanggaran administratif berat, atau temuan pelanggaran sistemik. Dengan demikian, penyidik kini dihadapkan pada pertanyaan penting:
Apakah ijazah tersebut memang diterbitkan sebelum kampus ditutup, atau justru setelahnya?
Penyidik pun meminta data akademik, arsip penerbitan ijazah, hingga struktur pengelolaan kampus sebelum penutupan.
Pasal yang Disangkakan: Tak Sekadar Administrasi, Ancaman Pidananya Berat
Dalam kasus ini, Hellyana dijerat dengan sejumlah pasal yang mencerminkan bobot dugaan pelanggaran, antara lain:
- Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat
- Pasal 264 KUHP – Pemalsuan akta autentik
- Pasal 93 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi – Larangan penggunaan gelar tanpa hak
- Pasal 69 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Jika terbukti, kombinasi pasal ini dapat menimbulkan ancaman pidana yang tidak ringan, termasuk hukuman penjara. Mengingat status Hellyana sebagai pejabat publik, potensi implikasi politik dan administratif pun tidak bisa dihindari.
Polri Masih Dalami: Publik Diminta Bersabar
Brigjen Trunoyudo menutup keterangannya dengan imbauan agar publik tidak berspekulasi. Ia berjanji perkembangan kasus akan diumumkan begitu ada hasil yang siap dipublikasi.
“Setiap langkah penyidikan kami lakukan secara cermat. Jika ada perkembangan signifikan, pasti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Meski demikian, kasus ini sudah menjadi sorotan nasional. Banyak pihak memantau, mulai dari pengamat hukum, aktivis pendidikan, hingga masyarakat di Bangka Belitung yang ingin tahu bagaimana akhir dari polemik yang melibatkan salah satu pucuk pimpinan daerah mereka.
Akhir dari proses ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik. Apalagi di tengah meningkatnya kasus dugaan ijazah palsu di Indonesia, masyarakat berharap penanganannya tidak pandang bulu.
(L6)
#IjazahPalsu #BareskrimPolri #Hukum