Breaking News

Roy Suryo Cs Resmi Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi: Polisi Ungkap Dua Kluster Aktor di Baliknya

Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi 

D'On, Jakarta -
 Drama panjang soal tudingan “ijazah palsu” Presiden Joko Widodo akhirnya memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan bergulir di ruang publik dan media sosial, Kepolisian akhirnya menegaskan sikap tegasnya. Roy Suryo dan sejumlah tokoh lain resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sempat mengguncang kredibilitas simbol tertinggi negara itu.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). Dalam pernyataan resminya, Asep menegaskan bahwa penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat para pihak yang dianggap menyebarkan fitnah terhadap keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo,” tegas Irjen Asep di hadapan awak media.

Dua Kluster Aktor: Dari Pakar Telematika hingga Dokter Seleb

Kapolda menjelaskan bahwa dari hasil pendalaman, para tersangka ini terbagi dalam dua kluster besar. Salah satunya disebut sebagai “kluster kedua”, yang terdiri dari tiga nama publik figur dengan latar belakang berbeda namun sama-sama aktif menyuarakan isu “ijazah palsu” di ruang digital.

Mereka adalah:

  • Roy Suryo Notodiprojo alias RS, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang dikenal sebagai pakar telematika sekaligus sosok yang kerap tampil sebagai komentator teknologi di berbagai media.
  • Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, seorang ahli digital forensik yang suaranya sempat dijadikan rujukan oleh sebagian warganet dalam membahas keaslian dokumen akademik Jokowi.
  • dr. Tifauziah Tyassuma alias TT, dokter sekaligus pegiat media sosial yang selama ini vokal mengangkat isu-isu politik melalui akun pribadinya.

Ketiganya, menurut penyidik, dinilai memiliki peran aktif dalam membangun dan menyebarkan narasi fitnah terkait ijazah Jokowi  baik melalui unggahan pribadi, diskusi daring, maupun konten video yang kemudian viral di berbagai platform.

Laporan Langsung dari Jokowi

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan langsung oleh Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya. Langkah ini menjadi sorotan publik, mengingat selama ini Jokowi dikenal jarang menanggapi tudingan atau serangan pribadi di media sosial.

Namun kali ini, sang Presiden memilih untuk bertindak secara hukum. Bagi sebagian pihak, ini dianggap sebagai bentuk “perlawanan institusional” terhadap fitnah politik yang dianggap sudah melampaui batas etika dan logika.

Selain laporan dari Jokowi, penyidik juga menerima laporan tambahan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat umum dan kelompok relawan. Seiring waktu, sejumlah perkara yang awalnya ditangani di tingkat Polres kemudian diambil alih Polda Metro Jaya untuk penanganan terpusat.

12 Nama Terlapor, 8 Sudah Jadi Tersangka

Dalam proses penyidikan, polisi mencatat ada 12 nama yang sempat masuk dalam daftar terlapor. Mereka berasal dari beragam latar belakang — mulai dari aktivis, akademisi, hingga tokoh hukum.

Daftar tersebut mencakup:

  • Roy Suryo,
  • dr. Tifauziah Tyassuma,
  • Rismon Hasiholan Sianipar,
  • Abraham Samad (mantan Ketua KPK),
  • Michael Sinaga (YouTuber),
  • Nurdiansyah Susilo,
  • Arif Nugroho,
  • Aldo Rido,
  • Eggi Sudjana (Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis/TPUA),
  • Rizal Fadillah (Wakil Ketua TPUA),
  • Rustam Efendi (aktivis), dan
  • Kurnia Tri Royani (advokat sekaligus anggota TPUA).

Dari ke-12 nama itu, delapan orang kini resmi menyandang status tersangka. Polisi masih mendalami peran masing-masing dan kemungkinan adanya pelaku lain yang turut berkontribusi dalam penyebaran isu fitnah tersebut.

Bukan Sekadar Fitnah, tapi Serangan terhadap Kredibilitas Negara

Kasus ini bukan sekadar soal nama baik seorang presiden. Bagi banyak pihak, tudingan ijazah palsu merupakan serangan langsung terhadap legitimasi kepala negara dan integritas sistem pendidikan Indonesia.

Polisi pun menegaskan, pasal yang disangkakan tidak hanya terkait pencemaran nama baik, tetapi juga penyebaran berita bohong (hoaks) yang menimbulkan keonaran di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE dan KUHP.

“Ini bukan soal perbedaan pendapat. Ini soal fakta dan data. Ketika seseorang dengan sadar menyebarkan informasi palsu yang menyerang kehormatan kepala negara, maka negara wajib hadir menegakkan hukum,” ujar salah satu pejabat penyidik yang enggan disebut namanya.

Gelombang Reaksi Publik

Penetapan tersangka ini memicu gelombang reaksi beragam di publik. Sebagian menilai langkah polisi sebagai pembenahan ruang digital dari narasi fitnah, sementara pihak lain menganggapnya sebagai bentuk pembungkaman terhadap kritik.

Namun bagi aparat penegak hukum, fakta tetaplah fakta. Fitnah soal ijazah Jokowi sudah berulang kali dibantah oleh pihak kampus, pejabat negara, hingga Mahkamah Konstitusi. Tapi isu itu terus dihidupkan, menjadi bahan bakar politik di ruang maya.

Kini, dengan penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka, babak hukum yang lebih serius telah dimulai. Publik menantikan: apakah ini akan menjadi titik balik bagi ruang digital Indonesia, atau justru membuka bab baru dalam politik opini yang semakin panas menjelang tahun-tahun politik berikutnya.

(Mond)

#RoySuryo #RoySuryoTersangka #Hukum #IjazahJokowi #Nasional