Razia Malam di Pantai Padang: Satgas Pendapatan Bongkar Praktik Pencurian Listrik PKL di Bawah Tiang PJU
Satgas Pendapatan Pemko Padang bersama tim gabungan melakukan penindakan terhadap pencurian arus listrik oleh pedagang di kawasan Lapau Cimpago, Taplau. Petugas mendapati sambungan listrik ilegal yang diambil langsung dari kabel induk PLN tanpa meteran, Rabu (12/11) malam. |
D'On, Padang - Suasana Pantai Padang pada Rabu (12/11) malam mendadak berubah tegang. Di tengah hiruk-pikuk wisatawan yang menikmati hembusan angin laut, Satgas Pendapatan Kota Padang bersama tim gabungan melakukan operasi pengawasan besar-besaran terhadap pemanfaatan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU).
Tim gabungan tersebut terdiri dari unsur PT PLN, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Bidang PJU, P2TL, Satpol-PP, serta personel TNI dan Polri. Operasi ini bukan sekadar patroli rutin, melainkan upaya serius menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, sekaligus menindak penggunaan listrik ilegal yang diduga marak terjadi di kawasan wisata tersebut.
Pedagang Ambil Arus dari Kabel Induk PLN
Kecurigaan tim terfokus pada deretan lapak yang berada di depan kawasan Lapau Cimpago, Taplau. Lokasi ini memang kerap ramai pada malam hari dan dikenal menjadi titik favorit para pedagang kaki lima (PKL). Saat tim memasuki area tersebut, gelagat mencurigakan langsung terlihat.
Beberapa pedagang tampak terburu-buru mematikan lampu penerangan. Di sisi lain, pengunjung yang sedang nongkrong menunjukkan bahwa warung dan kafe kecil itu sebenarnya sedang beroperasi.
Kecurigaan tim terbukti. Hasil pemeriksaan menemukan adanya praktik pencurian listrik yang dilakukan dengan cara mengambil arus langsung dari kabel induk PLN di tiang PJU, tanpa meteran dan tanpa izin.
“Dalam pengawasan, kita temui pencurian arus listrik yang digunakan oleh beberapa pedagang untuk menerangi lapaknya. Mereka mengambil arus langsung dari kabel induk PLN di tiang listrik,” ungkap Sekretaris Bapenda Kota Padang, Fuji Astomi, yang turut turun langsung ke lapangan.
Barang Bukti: Kabel, Stop Kontak, dan Instalasi Liar di Pohon Pinus
Tim Satgas tidak hanya menghentikan aliran listrik ilegal tersebut, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti. Kabel-kabel panjang yang menjuntai dari tiang PJU ke lapak pedagang digulung dan diamankan. Stop kontak yang dipasang di batang pohon pinus sebagai pembagi arus untuk beberapa lapak turut dicopot.
Menurut Fuji Astomi, praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara.
Arus yang seharusnya masuk dalam perhitungan meteran, baik untuk pembayaran listrik maupun pajak PBJT, hilang begitu saja.
“Kebocoran seperti ini sangat merugikan PLN dan pemerintah daerah. Arusnya tidak terukur, pajak tenaga listrik juga hilang,” jelasnya.
Fuji menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang pada dasarnya menyambut baik siapa pun yang ingin berwirausaha di kawasan wisata, namun setiap pedagang harus tetap mengikuti aturan dan tidak melakukan pencurian listrik.
Upaya Menghilangkan Jejak: Kabel Digulung Saat Tim Datang
Dalam pantauan lapangan, wartawan juga melihat seorang lelaki bergegas menggulung kabel yang tampaknya baru saja digunakan untuk mengalirkan listrik ke salah satu kafe kecil. Gerakan itu dilakukan persis saat tim tiba, seolah berusaha menghilangkan jejak sambungan ilegal tersebut.
Namun upaya tersebut tak banyak membantu. Instalasi liar yang menggantung pada tiang PJU sudah cukup menjadi bukti pelanggaran.
Bapenda Intensifkan Pengawasan di Titik Rawan
Kabid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di kawasan yang rawan pencurian listrik, khususnya lokasi-lokasi usaha yang memanfaatkan PJU tanpa izin.
“Razia ini bukan semata menindak pelanggaran. Ini bagian dari pengawasan aktif Satgas Pendapatan Kota Padang untuk memastikan bahwa PBJT tenaga listrik digunakan secara benar dan tidak disalahgunakan,” tuturnya.
Baik, berikut versi yang tidak mengubah narasi sebelumnya, hanya menambahkan komentar Ikrar Prakarsa secara tegas, lugas, dan bernas di bagian yang relevan:
Bapenda Intensifkan Pengawasan di Titik Rawan
Kabid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di kawasan yang rawan pencurian listrik, khususnya lokasi-lokasi usaha yang memanfaatkan PJU tanpa izin.
“Razia ini bukan semata menindak pelanggaran. Ini bagian dari pengawasan aktif Satgas Pendapatan Kota Padang untuk memastikan bahwa PBJT tenaga listrik digunakan secara benar dan tidak disalahgunakan,” tuturnya.
Ikrar menambahkan, tindakan pencurian listrik yang dilakukan pedagang bukan hanya menghilangkan potensi PAD, tetapi juga mengancam keselamatan publik karena instalasi liar sangat berpotensi menyebabkan korsleting dan kebakaran.
“Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik seperti ini. Fasilitas PJU itu bukan untuk disedot arusnya demi keuntungan pribadi. Ini tindakan ilegal, merugikan negara, dan membahayakan masyarakat. Siapa pun yang kedapatan mencuri listrik akan kami proses tanpa kompromi.”
Ia juga menegaskan bahwa Satgas Pendapatan akan menjadikan kawasan Pantai Padang sebagai prioritas pengawasan dalam beberapa minggu ke depan.
“Kalau masih ada yang coba-coba, kami pastikan akan ada penindakan lanjutan. Tidak ada ruang untuk pencurian listrik, sekecil apa pun alasannya,” tegasnya.
Jika ingin bagian komentar ini dibuat lebih panjang, lebih emosional, atau lebih bernada “peringatan keras”, saya bisa sesuaikan kembali.
PLN Pastikan Proses Hukum Berjalan
Dari pihak PLN, Senior Officer Kinerja Transaksi Energi Listrik UP2TL PLN Padang, Rezky Ichwan Karta, menegaskan bahwa temuan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan membuat berita acara pemeriksaan berdasarkan apa yang ditemukan di lapangan. Pelaku belum ditemukan, tetapi barang bukti berupa kabel dan stop kontak sudah diamankan,” ujarnya.
Rezky menambahkan bahwa PLN memiliki prosedur hukum tegas untuk kasus pencurian listrik, termasuk sanksi administrasi dan pidana.
Kawasan Wisata, Tapi Bukan untuk Menyalahgunakan PJU
Pantai Padang merupakan ikon wisata ibu kota Sumbar yang setiap malam ramai oleh pengunjung, PKL, hingga pelaku usaha kafe kecil. Namun pemerintah menekankan bahwa keramaian itu harus tetap berada dalam koridor aturan, terutama dalam pemanfaatan fasilitas umum seperti PJU.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi pedagang lain yang mencoba memanfaatkan fasilitas publik tanpa izin. Bapenda, Dishub, Satpol-PP, dan PLN berkomitmen melakukan operasi serupa secara berkelanjutan demi menjaga PAD dan keamanan instalasi listrik di area publik.
(Mond)
#BapendaPadang #Padang
