Polda Sumbar Musnahkan 87,9 Kg Ganja Hasil Dua Pengungkapan Besar: “Kami Tidak Beri Ruang bagi Bandar”

Polda Sumbar Musnahkan 87.9 Kg Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja
D'On, Padang — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 87,9 kilogram, Kamis (20/11/2025). Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar di lapangan Mapolda Sumbar, disaksikan unsur kejaksaan, TNI, serta tokoh masyarakat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Tumpukan karung berisi paket ganja itu dibakar hingga menimbulkan kepulan asap tebal. “Pemusnahan ini merupakan langkah tegas kami untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” tegas Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, dalam keterangannya.
Dua Pengungkapan Besar dalam Satu Hari, Dua Kabupaten Berbeda
Wedy menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil dua pengungkapan kasus narkotika pada 7 November 2025, yang berhasil menekan pergerakan jaringan peredaran ganja lintas kabupaten.
Pengungkapan Pertama: Jaringan Tanah Datar
Lokasi : Jalan Raya Padang–Bukittinggi, Jorong Koto Baru, Kecamatan X Koto, Tanah Datar
Barang bukti : 26 paket ganja, total berat 25,31 kg
Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang kurir berinisial MN (32), warga Nagari Koto Baru. Saat diamankan, tersangka membawa satu karung berisi puluhan paket ganja. Polisi juga menyita:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat BA 2506 AAC
- 1 unit ponsel Samsung warna silver
MN diduga bagian dari jaringan yang memanfaatkan jalur perbatasan Tanah Datar untuk distribusi ganja dari luar daerah.
Pengungkapan Kedua: Jaringan Pasaman
Lokasi : Pinggir jalan dekat Ranjau Batu, Panti Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Pasaman
Barang bukti : 59 paket ganja, total berat 62,59 kg
Pengungkapan ini melibatkan pengejaran dan pengintaian aparat karena para pelaku diketahui memanfaatkan jalur pedalaman Pasaman yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga. Tiga pelaku berhasil ditangkap:
- NAD (25)
- HR (41)
- AP (27)
Dari kelompok ini, polisi menyita:
- 3 karung berisi 59 paket ganja
- 1 unit Daihatsu Sigra BM 1682 OQ
- 1 unit iPhone 12 Pro Max (biru)
- 1 unit iPhone 15 Pro Max (hitam)
Mobil yang digunakan para pelaku ditemukan telah dimodifikasi bagian kabinnya untuk menyembunyikan paket ganja agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan.
Ancaman Hukuman Berat: Penjara 20 Tahun hingga Seumur Hidup
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar, dengan ancaman:
- Minimal 6 tahun penjara
- Maksimal 20 tahun penjara
- Bisa dijatuhi hukuman seumur hidup
“Ini bukan kejahatan biasa. Dampaknya menghancurkan generasi muda. Karena itu, kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi bandar maupun kurir narkoba,” tegas Kombes Pol Wedy, didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Polda Sumbar Perkuat Jaringan Intelijen dan Patroli Perbatasan
Dalam kesempatan itu, Polda Sumbar menyatakan akan meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur-jalur perlintasan non-resmi yang kerap dimanfaatkan sindikat narkoba, terutama di:
- Perbatasan Pasaman – Sumut
- Jalur pegunungan Tanah Datar
- Jalur alternatif pedalaman Agam dan Limapuluh Kota
Menurut Wedy, beberapa jaringan telah memanfaatkan teknologi komunikasi canggih hingga penggunaan kendaraan yang dimodifikasi, namun aparat terus memutakhirkan pola deteksi dan pengintaian.
Komitmen: “Sumbar Bukan Tempat Aman bagi Bandar Narkoba”
Pemusnahan barang bukti ini menjadi sinyal kuat bahwa Polda Sumbar terus memperketat upaya pemberantasan narkotika. “Kami pastikan Sumatera Barat bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegas Wedy.
Dengan total hampir 90 kilogram ganja yang dimusnahkan, kepolisian berharap dapat memutus salah satu rantai peredaran gelap yang selama ini mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.
(Mond)
#PoldaSumbar #Narkoba #DiresnarkobaPoldaSumbar #PemusnahanBarangBuktiNarkoba