Breaking News

Pernah Lolos dari Jerat Hukum Setelah Nikahi Korban, Kini Bripda F Dipecat Lagi Karena Telantarkan dan Memukul Istri

Bripda Fauzan Kini Di-PTDH Karena Telantarkan dan KDRT Istri

D'On, Toraja Utara
– Nama Bripda Fauzan Nur Mukhti alias Bripda F kembali mengguncang publik. Polisi muda yang sebelumnya sempat menuai kontroversi karena lolos dari hukuman pemecatan usai menikahi korban pemerkosaannya, kini resmi dipecat untuk kedua kalinya.

Kali ini, alasan pemecatannya jauh lebih kelam: menelantarkan istri dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lolos dari Kasus Perkosaan dengan Menikahi Korban

Pada 2023 lalu, Bripda Fauzan menjadi pusat perhatian nasional. Ia dinilai melakukan pelanggaran berat setelah terbukti memperkosa kekasihnya, R (23), sebanyak 10 kali hingga memaksa korban menggugurkan kandungan.

Sidang etik Polri kala itu menjatuhkan sanksi tegas: Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun keputusan itu mendadak berbalik 180 derajat.

Bripda Fauzan mengajukan banding sambil membuat surat pernyataan kesediaan menikahi korban dan bertanggung jawab penuh atas hidup R. Bandingnya dikabulkan. Hukuman berubah menjadi demosi 15 tahun. Keputusan Polri ini sempat memicu perdebatan publik, tetapi akhirnya Bripda Fauzan menikahi R pada Desember 2023.

KDRT dan Penelantaran: Api Lama Membesar Lagi

Alih-alih menepati janji, kehidupan rumah tangga mereka justru berubah menjadi mimpi buruk.

R – yang kini berstatus istrinya – kembali melaporkan Bripda Fauzan. Kali ini atas dugaan:

  • Penelantaran istri
  • Kekerasan psikis
  • Pengabaian nafkah lahir maupun batin

Kasus ini naik ke meja Bidang Propam Polda Sulsel dan kembali menggelinding menuju sidang kode etik yang digelar pada Rabu, 19 November 2025.

Hasilnya: Bripda Fauzan dipecat lagi dengan PTDH.

“Iya, Bripda Fauzan di-PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.

Pelanggaran Berat dan Janji yang Diingkari

Menurut Zulham, keputusan PTDH tidak lahir tanpa dasar. Sidang menemukan fakta bahwa Bripda Fauzan mengulangi perbuatan tercela, bahkan setelah diberi keringanan luar biasa pada 2023.

“Dia pernah membuat surat pernyataan bahwa akan bertanggung jawab terhadap istrinya. Itu dasar bandingnya dikabulkan,” ucap Zulham.

Namun ternyata, janji yang pernah dipegang Polri sebagai pertimbangan utama itu dikhianati mentah-mentah.

R mengaku tak pernah diberi nafkah lahir maupun batin. Bahkan ia menjadi korban kekerasan psikis berulang kali.

“Dia mengingkari perjanjian itu. Kemudian mengulangi perbuatan menelantarkan istrinya dan tidak memberikan nafkah,” tegas Zulham.

Meski begitu, sebagaimana aturan, Bripda Fauzan tetap memiliki hak untuk kembali mengajukan banding. “Jika ada yang dianggap tidak sesuai, banding silakan saja,” tambahnya.

Status Tersangka dan Ancaman Hukuman

Tak hanya sanksi etik, Bripda Fauzan kini juga berhadapan dengan jerat pidana. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2025 oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.

Ia dijerat pasal:

  • Pasal 9 ayat 1 junto Pasal 49 – Penelantaran dalam rumah tangga (ancaman 3 tahun penjara + denda Rp 15 juta)
  • Pasal 5 huruf B junto Pasal 45 – Kekerasan psikis (ancaman 3 tahun penjara + denda Rp 9 juta)

Total ancaman hukuman: hingga 6 tahun penjara.

Ipda Mahayuddin Law dari Subdit 4 Renakta memaparkan bahwa penelantaran itu berlangsung sejak keduanya menikah pada Desember 2023 hingga R melapor pada Juli 2024.

“Dalam rentang waktu itu terjadi penelantaran dan kekerasan psikis,” ujarnya.

Kasus yang Menggambarkan Gelapnya Kekerasan Berulang

Perjalanan kasus Bripda Fauzan menjadi sorotan bukan hanya karena pelanggaran etiknya, tetapi juga memperlihatkan pola kekerasan berulang dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan seorang aparat.

Dari kasus pemerkosaan, pemaksaan aborsi, pernikahan untuk meredam hukuman, hingga akhirnya penelantaran dan KDRT setelah pernikahan semua menampilkan lingkaran kelam yang tak terputus.

Kini, setelah dua kali dipecat dan menyandang status tersangka, perjalanan hukum Bripda Fauzan memasuki babak baru yang jauh lebih berat.

(L6)

#OknumPolisiKDRT #KDRT #Kekerasan #Kriminal