Breaking News

Masih Ada Waktu! Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar Berlaku hingga 30 Desember 2025 Bayar Cukup Satu Tahun Meski Tunggakan Bertahun-tahun


D'On, Sumatera Barat
- Pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat kembali diingatkan untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan langka yang sedang dibuka Pemerintah Provinsi Sumbar. Program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 resmi diperpanjang hingga 30 Desember 2025, memberikan waktu tambahan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa dibebani tunggakan maupun denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, didampingi Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, menegaskan kembali bahwa program ini bukan sekadar keringanan biasa. Pemerintah memberikan peluang besar yang tidak hadir setiap tahun.

“Walau mati pajak berapa tahun pun, masyarakat cukup bayar satu tahun saja. Kesempatan seperti ini jarang jadi manfaatkan selagi ada,” ujar Syefdinon, Selasa (18/11) di Padang.

Enam Manfaat Besar dalam Satu Program

Melalui Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025, Pemprov Sumbar menghadirkan paket lengkap keringanan, yang membuat masyarakat tidak lagi perlu takut dengan akumulasi denda maupun tunggakan. Enam manfaat utama tersebut antara lain:

  1. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya.
  2. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
  3. Penghapusan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.
  4. Diskon 50% untuk kendaraan mutasi masuk ke Sumbar.
  5. Diskon 50% untuk kendaraan angkutan umum barang.
  6. Diskon hingga 70% untuk angkutan umum penumpang.

Tak hanya itu, masyarakat juga berhak mendapatkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 serta penghapusan pajak progresif bagi pemilik kendaraan kedua dan seterusnya. Kombinasi ini menjadikan program pemutihan PKB 2025 sebagai salah satu kebijakan paling komprehensif yang pernah digulirkan Pemprov Sumbar.

Akses Layanan Dipermudah: Samsat Keliling hingga Pembayaran Online

Untuk memastikan tidak ada warga yang kesulitan mengakses layanan, Bapenda Sumbar meluncurkan beragam inovasi, mulai dari:

  • Samsat Keliling
  • Samsat Drive Thru
  • Samsat Gerai di pusat perbelanjaan
  • Samsat Nagari yang menembus daerah pelosok
  • Pembayaran pajak daring melalui Aplikasi SIGNAL

Dengan inovasi ini, proses pembayaran pajak kendaraan kini menjadi lebih cepat, sederhana, dan transparan.

Syefdinon menegaskan:

“Kami ingin menghilangkan persepsi bahwa bayar pajak itu rumit. Kami buat semudah mungkin.”

Dampak Program: Penerimaan Daerah Melonjak, Masyarakat Terbantu

Program pemutihan yang telah berjalan sebelumnya menunjukkan hasil mencolok. Dalam dua bulan pertama pelaksanaan, penerimaan daerah dari sektor PKB melonjak drastis:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan mencapai Rp375 miliar.
  • Lebih dari 230 ribu wajib pajak memanfaatkan fasilitas pemutihan.

Angka tersebut bukan hanya mencerminkan kepatuhan masyarakat, tetapi juga bukti bahwa pelayanan yang inovatif dan humanis mampu mendorong kesadaran publik.

Langkah perpanjangan program ini juga telah ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 903-686-2025, yang mengatur pemberian pembebasan pokok pajak dan sanksi administratif PKB.

Pemutihan Tidak Sekadar Bebas Denda, Tapi Dukungan untuk Ekonomi Warga

Menurut Syefdinon, banyak warga sebelumnya terjebak dalam tunggakan pajak karena denda yang menumpuk selama bertahun-tahun. Program pemutihan hadir sebagai terobosan untuk membuka kembali akses legalitas kendaraan mereka.

“Pemerintah hadir untuk membantu, bukan menambah beban. Dengan pemutihan, masyarakat bisa kembali aktif secara administratif tanpa denda yang memberatkan.”

Ia menegaskan bahwa pajak kendaraan menjadi salah satu fondasi penting pembangunan daerah:

“Pajak masyarakat itulah yang membiayai jalan, infrastruktur, dan pelayanan publik. Membayar pajak adalah bentuk kontribusi nyata bagi kemajuan Sumbar.”

Dorongan Sosialisasi Hingga Nagari

Bapenda Sumbar juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memperluas sosialisasi hingga ke tingkat nagari. Harapannya, tidak ada warga yang ketinggalan informasi, apalagi mengingat momentum ini bisa menjadi kesempatan terakhir sebelum kebijakan diganti pada tahun berikutnya.

Kolaborasi Tiga Lembaga: Kunci Keberhasilan

Syefdinon menekankan bahwa keberhasilan program besar ini merupakan hasil kerja sama Pemprov Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja.

“Ketika semua bergerak dengan satu visi, hasilnya luar biasa PAD meningkat, pelayanan publik semakin baik, dan kepercayaan masyarakat tumbuh.”

Jangan Tunggu Hari Terakhir! Manfaatkan Sebelum 30 Desember 2025

Syefdinon mengingatkan masyarakat agar tidak menunda hingga program berakhir:

“Jangan menunggu tanggal 30 Desember. Manfaatkan sekarang selagi mudah. Program ini bukan hanya soal bebas denda, tapi juga wujud nyata kontribusi kita bersama untuk memajukan Sumatera Barat.”

(Mond)

#PemutihanPajakKendaraan #SumateraBarat